POJOKKATA COM, Kabupaten Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membatalkan sejumlah sertipikat tanah di wilayah Pagar Laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Langkah tersebut diambil setelah melalui proses verifikasi menyeluruh terhadap dokumen yuridis, prosedur administrasi, serta kondisi fisik tanah.
“Hari ini kami membatalkan sertipikat baik SHM maupun HGB. Prosesnya dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, dilanjutkan verifikasi prosedur administrasi melalui sistem komputerisasi, hingga pemeriksaan langsung kondisi fisik tanah,” ujar Nusron Wahid saat meninjau lokasi pada Jumat (24/1/2025).
Menteri Nusron menegaskan, pembatalan dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan aturan hukum. “Kami harus memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan bukti yang sah. Jangan sampai pembatalan dilakukan tanpa dasar yang kuat, karena itu juga bisa cacat hukum,” ungkapnya.
Didampingi oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono dan Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, Menteri Nusron turut menyaksikan penandatanganan permohonan pembatalan sertipikat. Permohonan ini diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dan langsung disetujui oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Hingga saat ini, sebanyak 50 bidang tanah di Desa Kohod telah melewati proses pemeriksaan. “Kami akan terus memeriksa satu per satu dengan teliti, memastikan setiap dokumen dan kondisi fisiknya sesuai dengan ketentuan,” jelas Nusron.
Terkait kemungkinan adanya pelanggaran dalam penerbitan sertipikat, Nusron menyebut bahwa jika terbukti tindak pidana, maka sanksi hukum akan diterapkan. Namun, bagi pejabat yang melakukan kesalahan administratif, akan diberikan sanksi sesuai kategori maladministrasi.
“Inspektorat kami sudah melakukan pemeriksaan selama empat hari. Semua pihak yang terlibat sudah dimintai keterangan. Ke depan, kami akan meningkatkan pengawasan untuk meminimalkan risiko kesalahan,” tambahnya.
Menteri Nusron juga memuji aplikasi Bhumi ATR/BPN yang memungkinkan pengawasan berbasis digital. “Melalui aplikasi ini, semua data transparan dan bisa diakses masyarakat. Ini menjadi bentuk kontrol sosial agar kesalahan dapat diminimalisasi,” tutupnya. (Gal/PK)