BerandaATR/BPNSertipikat di Bawah Laut, Kementerian ATR/BPN Siap Lakukan Pembatalan

Sertipikat di Bawah Laut, Kementerian ATR/BPN Siap Lakukan Pembatalan

-

POJOKKATA.COM, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menyelidiki kasus penemuan sertipikat yang berada di luar garis pantai di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Penelusuran awal menunjukkan sejumlah sertipikat tanah kini berada di area yang secara faktual berada di bawah laut. Kementerian ATR/BPN berencana mengambil langkah pembatalan terhadap sertipikat tersebut.

“Setelah kami cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, dan dokumen lainnya, ditemukan beberapa sertipikat berada di luar garis pantai,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat meninjau proses pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1).

Dari temuan Kementerian ATR/BPN, terdapat 280 sertipikat di kawasan tersebut. Rinciannya, 263 di antaranya adalah Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, sertipikat dapat dibatalkan tanpa putusan pengadilan jika terbukti cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun. Sebagian besar sertipikat tersebut diterbitkan pada periode 2022–2023, sehingga memenuhi syarat untuk dibatalkan.

“Langkah ini kami ambil untuk menjaga kepastian hukum dan tata ruang yang berkelanjutan,” tegas Nusron.

Nusron juga memuji masyarakat yang aktif menggunakan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Menurutnya, aplikasi tersebut menjadi sarana transparansi sekaligus alat bantu masyarakat dalam mendapatkan informasi pertanahan dan tata ruang.

“Aplikasi ini menjadi bukti bahwa teknologi bisa mempermudah pengawasan publik atas kinerja kami,” tambahnya.

Proses pencabutan pagar laut di kawasan Tanjung Pasir melibatkan pasukan gabungan TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat. Pimpinan instansi terkait, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, turut hadir untuk memastikan kelancaran penanganan masalah di perairan utara Pulau Jawa ini.

Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, berharap penyelesaian sengketa tanah ini dapat menjadi pelajaran untuk pengelolaan wilayah pesisir yang lebih baik di masa depan.

Peninjauan lapangan menggunakan kendaraan amfibi LVT, memungkinkan para pejabat menyaksikan langsung proses pencabutan pagar bambu yang telah menahun menjadi masalah di kawasan tersebut.

Hadir dalam kegiatan ini, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Kebakaran di Kementerian ATR/BPN, Humas: Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

POJOKKATA.COM, JAKARTA – Kebakaran yang melanda ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Sabtu (8/2/2025) malam dipastikan tidak mengganggu pelayanan kepada...

Menteri Nusron Turun ke Lokasi Penggusuran di Bekasi, Tegaskan Kehadiran Negara

POJOKKATA.COM, Kabupaten Bekasi – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turun langsung ke lokasi penggusuran di Desa Setia Mekar, Kabupaten...

Kinerja Moncer, Kementerian ATR/BPN Panen Apresiasi di Raker Komisi II DPR RI

POJOKKATA.COM, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat apresiasi luas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia...

Bhumi ATR/BPN: Platform Geospasial Kementerian ATR/BPN Raih Apresiasi Internasional

POJOKKATA.COM, Jakarta – Platform geospasial Bhumi ATR/BPN belakangan ini semakin banyak diakses oleh masyarakat dan menjadi topik hangat di berbagai diskusi. Inisiatif digital yang dikembangkan...
spot_img

Most Popular