Status HGB di Perairan Sidoarjo, Menteri Nusron: Sertifikat Legal Berupa Tambak yang Kini Menjadi Laut Akibat Abrasi

0

POJOKKATA COM, JAKARTA – Polemik terkait Hak Guna Bangunan (HGB) kembali mencuat, kali ini di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan keberadaan tiga sertifikat HGB yang diterbitkan di wilayah Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Uniknya, lahan tersebut kini telah berubah menjadi perairan akibat abrasi.

“Awalnya lahan ini berupa tambak. Namun, setelah saya periksa peta sebelum dan sesudahnya, lahan tersebut kini menjadi laut,” ujar Nusron saat ditemui di Istana Negara sebelum Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (22/1/2025).

Menteri Nusron merinci luas dan tahun penerbitan sertifikat HGB tersebut. Ketiga bidang tanah yang dimaksud memiliki total luas 656,85 hektare dengan rincian masing-masing 285,16 hektare, 219,31 hektare, dan 152,36 hektare. Ketiganya diterbitkan pada 2 Agustus 1996, 26 Oktober 1999, dan 15 Agustus 1996.

Terkait status HGB di atas lahan yang kini telah berubah menjadi laut, Nusron menegaskan bahwa sertifikat tersebut legal. Namun, perubahan alam yang mengakibatkan abrasi mengharuskan pemerintah mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ini.

“Ada dua opsi yang bisa kita lakukan. Pertama, HGB yang akan habis masa berlakunya pada Februari dan Agustus tahun depan tidak akan diperpanjang. Kedua, sesuai Undang-Undang, tanah yang telah musnah karena abrasi dapat langsung dibatalkan,” jelas Nusron.

Menteri Nusron menegaskan, pemerintah berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara adil dan sesuai hukum. “Kami pastikan tidak ada pihak yang dirugikan, dan aturan hukum akan menjadi landasan utama dalam pengambilan keputusan,” tambahnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini