POJOKKATA.COM, Magetan – Kekosongan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Magetan membuat pencetakan dokumen tersebut tertunda. Kondisi ini berdampak pada pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang telah menyelesaikan kewajiban pajaknya namun belum bisa mendapatkan STNK fisik.
Keterlambatan ini sudah berlangsung sejak pertengahan Desember 2024 dan hingga kini belum ada kepastian kapan material STNK akan kembali tersedia.
Bintara Urusan (Baur) STNK Samsat Magetan, Aipda Dian Hermawati, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan berasal dari Samsat Magetan, melainkan akibat belum adanya distribusi material dari Korlantas Polri ke Polda Jawa Timur.
“Keterlambatan tidak hanya di Samsat Magetan saja. Material STNK dari Korlantas ke Polda Jatim memang belum ada distribusi,” ungkapnya, Senin (5/2).
Meski pencetakan STNK tertunda, Samsat Magetan memastikan pelayanan pajak kendaraan tetap berjalan. Sebagai solusi sementara, masyarakat yang telah melunasi pajak akan menerima notice pajak yang telah distempel dan ditandatangani pimpinan. Dokumen ini berfungsi sebagai pengganti STNK sementara dan tetap sah digunakan di jalan raya.
“Kalau bayar pajak kan ada notice pajak. Di baliknya kami stempel dengan tanda tangan pimpinan untuk pengesahannya. Itu sah sebagai pengganti STNK,” jelas Dian.
Pihaknya juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir jika menghadapi razia kendaraan. Sosialisasi sudah dilakukan kepada petugas di lapangan agar mereka memahami bahwa keterlambatan STNK ini bukan kesalahan pemilik kendaraan.
“Jika ada pemeriksaan di jalan, petugas sudah paham karena memang ada keterlambatan material,” tambahnya.
Sebagai langkah antisipasi, Samsat Magetan juga aktif memberikan informasi kepada masyarakat melalui media sosial. Begitu material STNK tersedia dan pencetakan dapat dilakukan, pemilik kendaraan yang terdampak akan segera diberitahu agar bisa mengambil dokumen mereka.
Dengan kondisi ini, warga Magetan diimbau tetap memenuhi kewajiban pajak kendaraannya. Meskipun belum bisa mendapatkan STNK fisik, notice pajak yang sudah distempel tetap berlaku secara sah sebagai bukti pembayaran pajak yang sah. (Gal/PK)