BerandaPolitikGugatan Pilkada Magetan di MK Lanjut ke Sidang Pembuktian

Gugatan Pilkada Magetan di MK Lanjut ke Sidang Pembuktian

-

POJOKKATA COM, Magetan – Sidang gugatan hasil Pilkada Magetan 2024 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (4/1/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Pada sidang yang mengumumkan putusan sela tersebut, dari total 58 perkara yang dipanggil, sebanyak 52 perkara telah diputuskan ditolak, sedangkan 6 perkara lainnya tidak diucapkan dan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian lanjutan.

Salah satu dari perkara yang diteruskan adalah gugatan terkait Pilkada Magetan atau perkara nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025

Hakim MK, Saldi Isra menyatakan bahwa sidang untuk perkara-perkara yang tidak diucapkan, termasuk untuk Magetan, akan berlanjut ke pembuktian.

“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diputuskan, sementara 6 lainnya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian,” ujarnya dalam sidang yang berlangsung.

Pembuktian lanjutan ini akan melibatkan pemeriksaan saksi atau ahli, serta penambahan bukti dari pihak yang menggugat. Saldi Isra menegaskan, setiap pihak dapat menghadirkan maksimal empat saksi atau ahli untuk memberikan keterangan dalam sidang.

“Tidak boleh lebih dari empat orang, dan kurang tidak masalah,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Noviano Suyide, menyebutkan bahwa sidang kali ini hanya merupakan pembacaan putusan sela.

“Gugatan Pilkada Magetan oleh MK diputuskan lanjut ke sidang pembuktian, namun jadwal pastinya masih belum diketahui,” ujar Noviano.

Sidang pembuktian lanjutan untuk Pilkada Magetan akan digelar pada 7 hingga 17 Februari 2025.

Dalam gugatannya, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Magetan nomor urut 03, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa, mendalilkan adanya ketidakwajaran dalam perolehan suara di dua TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, serta satu TPS di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan. Mereka menganggap bahwa selisih suara yang terjadi di TPS-TPS tersebut tidak valid.

Sebagai langkah hukum, pasangan tersebut meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan Nomor 1676 Tahun 2024 yang mengesahkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Magetan pada 3 Desember 2024 lalu. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

LATEST POSTS

Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Magetan: Saksi Akui Buat Video Palsu dan Ungkap Pemilih Tak Hadir

POJOKKATA.COM, Jakarta – Sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Magetan kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (7/2/2025), dengan Pemohon dari pasangan Sujatno-Ida...

KPU Ponorogo Tetapkan Sugiri Sancoko-Lisdyarita Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih 2024

POJOKKATA.COM, Ponorogo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo resmi menetapkan pasangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah...

MK Tolak Gugatan Ipong, Sugiri-Lisdiarita Sah Menangkan Pilkada Ponorogo

POJOKKATA.COM, Ponorogo – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon Ipong Muchlissoni – Luhur Miftahul Huda. Putusan...

Bulog Diminta Serap 3 Juta Ton Beras Petani, Riyono Caping Soroti Peran BUMDes dan Gapoktan

POJOKKATA.COM, Semarang – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan, mendorong Perum Bulog untuk menyerap gabah petani dengan target harga Rp6.500 per kilogram dan beras Rp12.000...
spot_img

Most Popular