Kepala Dinas di Ponorogo Terancam Nonjob, Sanggahan Ditunggu Hingga Akhir Hari

0

POJOKKATA.COM, Ponorogo – Nasib Gulang Winarno, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Ponorogo, berada di ujung tanduk. Pejabat eselon 2 itu terancam dinonjobkan setelah menerima SK hukuman disiplin dari Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Hingga Selasa (4/3/2025) pukul 10.00 WIB, sanggahan yang menjadi haknya belum juga diajukan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus, menegaskan bahwa batas akhir pengajuan sanggahan adalah hari ini, Selasa (4/3/2025), hingga jam kerja berakhir.

Jika sanggahan tidak diajukan atau ditolak oleh Bupati, maka mulai Rabu (5/3/2025), sanksi disiplin berlaku.

“Sampai sekarang, jam 10.00 WIB, belum ada sanggahan yang masuk. Kita tunggu sampai batas waktu jam kerja sore ini,” ujar Agus saat ditemui di Gedung Graha Krida Praja.

Jika sanksi tetap diberlakukan, Gulang Winarno akan kehilangan jabatannya sebagai kepala dinas dan ditempatkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Ponorogo selama maksimal 12 bulan.

Sementara itu, Gulang Winarno mengakui bahwa dirinya memang telah menerima SK nonjob dan memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan sanggahan. Ia pun berencana mengajukan sanggahan di hari terakhir.

“Saya akan mengirimkan surat sanggahan hari ini. Saya menuntut keadilan karena bukan hanya saya yang berpolitik praktis saat Pilkada 2024. Saya berharap ada kebijaksanaan terkait hukuman ini,” ungkap Gulang.

Sanksi yang menjerat Gulang merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN. Sebelumnya, ia telah mendapat peringatan lisan hingga pemeriksaan berjenjang oleh Inspektorat, BKPSDM, dan Sekda.

Keputusan final kini berada di tangan Bupati Sugiri Sancoko. Jika sanggahan diterima, Gulang masih berpeluang mempertahankan jabatannya. Namun, jika tidak, mutasi ke Dinas Perpustakaan menjadi keniscayaan. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini