POJOKKATA.COM, Magetan – Sifaul Anam, warga Kabupaten Magetan, bersama dengan tim kuasa hukumnya dari LBH Parade Keadilan, melaporkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di empat TPS pada Pilkada Magetan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan pada Kamis (6/3/2025).
Pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Magetan dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS yang diduga terlibat pelanggaran.
Sifaul Anam menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bermaksud mendukung salah satu pasangan calon (Paslon), melainkan untuk menegakkan keadilan hukum.
“Pelaporan ini tidak ada tendensi politik atau keberpihakan pada calon manapun. Kami hanya menuntut keadilan dan ingin memastikan bahwa pemilu yang seharusnya jujur dan adil tidak dicemari oleh oknum-oknum yang melakukan pelanggaran,” ujar Anam.
Keempat TPS yang dilaporkan terletak di Desa Kinandang, Desa Nguri, dan Desa Selotinatah, yang menurut keputusan MK, telah terbukti melanggar prosedur pemilu. Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya pemilih yang terdaftar meskipun sudah meninggal, bekerja di luar kota, atau bahkan berada di luar negeri, namun tetap bisa mencoblos di TPS tersebut.
Berdasarkan amar putusan MK, KPU Kabupaten Magetan diwajibkan untuk melaksanakan PSU di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.
Mahkamah Konstitusi juga menegaskan adanya dugaan tindak pidana pemilu dalam proses Pilkada Magetan 2024, yang harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Sumadi, kuasa hukum yang mendampingi Anam, menambahkan bahwa mereka mengajukan laporan tersebut untuk memastikan adanya proses hukum yang transparan.
“Kami bukan mendukung pasangan calon tertentu, tetapi kami yakin bahwa pelanggaran ini harus diusut tuntas. Jika tidak, maka dapat merusak marwah demokrasi di Magetan,” tegas Sumadi.
Sifaul Anam juga menyampaikan bahwa selain PSU, ia berharap agar pihak Gakumdu segera memproses pelanggaran tersebut secara hukum.
“Kami meminta Bawaslu dan pihak terkait untuk bertindak tegas dan memberi efek jera kepada oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran ini,” ujar Anam.

Dalam laporan ini, petugas KPPS di empat TPS tersebut dilaporkan melanggar Pasal 178C dan Pasal 182A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, yang mengatur tentang pelanggaran terkait daftar pemilih dan penghalangan hak pilih.
Sementara itu, meski laporan ini sudah diterima Bawaslu Kabupaten Magetan, hingga saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Bawaslu karena seluruh komisioner sedang dinas luar kota. PSU Pilkada Magetan dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret mendatang di empat TPS yang telah disebutkan.
Terkait laporan ini, sejumlah pihak mendesak agar Bawaslu dan KPU Magetan lebih hati-hati dalam memilih petugas KPPS yang terlibat dalam pelanggaran, demi menjaga integritas pemilu yang lebih baik di masa depan. (Gal/PK)