Anggaran PSU Pilkada Magetan Susut dari Rp 700 Juta Jadi Rp 403 Juta

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Anggaran untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Magetan mengalami penurunan signifikan. Semula, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan mengajukan anggaran sebesar Rp700 juta. Namun, setelah dilakukan perhitungan ulang dan konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur, anggaran di efisienkan menjadi sebesar Rp403 juta.

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengatakan bahwa anggaran tersebut sudah dihitung berdasarkan kebutuhan.

“Meski rancangan semula mencapai Rp700 juta, setelah dilakukan efisiensi dan konsultasi dengan KPU Provinsi, kita dapatkan anggaran yang lebih optimal yakni Rp403 juta. Untuk pelaksanaan PSU di empat TPS, anggaran ini insyaallah sudah fix,” ujarnya pada Kamis (6/3/2025).

PSU Pilkada Magetan 2024 akan dilaksanakan pada 22 Maret 2025 di empat tempat pemungutan suara, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Empat TPS yang dimaksud, yakni TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; dan TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.

Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di empat TPS tersebut mencapai 2.117 orang.

Seiring dengan persiapan anggaran, KPU Magetan juga mulai menyusun rencana rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta logistik untuk memastikan PSU berjalan dengan lancar.

Tanggapan positif juga datang dari Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Winarto, yang memastikan kesiapan kabupaten dalam menyelenggarakan PSU.

“Magetan siap menggelar PSU pada 22 Maret mendatang. KPU dan Bawaslu siap dalam pelaksanaan, sedangkan dari segi keamanan, Polres dan Kodim Magetan juga telah berkoordinasi untuk memastikan PSU berjalan aman,” jelasnya.

Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, menambahkan, pihaknya akan mengutamakan pengamanan di empat TPS tersebut yang dinilai rawan.

“Kami akan menurunkan personel dan menerapkan pola pengamanan khusus di setiap TPS. Patroli dan sosialisasi keamanan akan dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama pelaksanaan PSU,” katanya.

Pilkada Magetan 2024 sebelumnya diwarnai sengketa hasil yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, ke KPU. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang di empat TPS terkait pelanggaran administrasi yang mencederai prinsip demokrasi.

Hasil Pilkada sebelumnya mencatat pasangan calon Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT) sebagai pemenang dengan 137.347 suara, diikuti pasangan Hergunadi-Basuki Babussalam (HEBAT) dengan 131.264 suara, dan pasangan Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI) yang memperoleh 136.083 suara. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini