POJOKKATA.COM, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025. PSU ini akan melibatkan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di beberapa desa di wilayah Kabupaten Magetan.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan PSU dilaksanakan maksimal 30 hari sejak amar putusan diterbitkan.
“Tanggal 22 Maret sudah diserentakkan oleh KPU RI, sesuai dengan amar putusan MK,” ujar Noviano saat dihubungi pada Kamis (6/3/2025).
Namun, Noviano menambahkan bahwa KPU Magetan masih menunggu surat keputusan resmi dari KPU RI terkait tahapan pelaksanaan PSU.
“Kami masih menunggu surat dinas dari KPU RI sebagai dasar aturan kami melaksanakan PSU,” tambahnya.
Adapun empat TPS yang akan melaksanakan PSU di Magetan, yaitu TPS 1 dan TPS 4 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 1 di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 9 di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di empat TPS tersebut mencapai 2.117 orang.
KPU Magetan memastikan bahwa proses PSU ini akan berjalan secara profesional, transparan, dan aman demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif, agar PSU ini dapat berjalan dengan lancar,” ujar Noviano.
Sementara itu, KPU Magetan masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU Jawa Timur dan KPU RI terkait langkah teknis yang akan diambil selanjutnya. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keputusan resmi yang dikeluarkan mengenai tahapan lebih lanjut. (Gal/PK)