POJOKKATA.COM, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan resmi mengganti seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di empat TPS yang harus menggelar PSU.
Sebanyak 28 anggota KPPS yang baru dilantik dan diambil sumpahnya pada Senin (10/3/2025) malam di Aula Kantor KPU Magetan.
Pelantikan ini turut disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Magetan, Pemkab Magetan, Polres, Kodim, Camat dari tiga kecamatan terkait, serta kepala desa dari wilayah yang terdampak PSU.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menjelaskan bahwa PSU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Magetan. MK memerintahkan beberapa KPU kabupaten, termasuk Magetan, untuk menggelar pemungutan ulang sesuai dengan Surat Ketua KPU RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025 yang terbit pada 4 Maret 2025.
“KPPS yang lama tidak lagi bertugas. Ada yang mengundurkan diri, dan kami memutuskan mengganti semuanya dengan wajah baru. Mekanismenya melalui penunjukan,” ujar Noviano.
Empat TPS yang harus melaksanakan PSU tersebar di tiga kecamatan, yakni:
TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo
TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan
TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo
Total daftar pemilih tetap (DPT) di empat TPS tersebut mencapai 2.117 orang.
Setelah pelantikan, tahapan berikutnya adalah sosialisasi kepada stakeholder terkait, termasuk masyarakat di sekitar TPS yang terdampak PSU. KPU juga akan menggenjot bimbingan teknis (bimtek) bagi KPPS baru agar memahami aturan secara menyeluruh.
“KPPS yang baru ini akan kami berikan pelatihan intensif, termasuk simulasi tata cara pemungutan suara. Fokusnya adalah memastikan proses berjalan sesuai regulasi,” tambah Noviano.
Sementara, Anggota KPU Jawa Timur, Nur Salam, menekankan pentingnya pemahaman aturan oleh KPPS baru.
Ia menjelaskan bahwa masalah dalam sidang sengketa sebelumnya lebih banyak terkait teknis administrasi, seperti kesalahan pencatatan. Oleh karena itu, PSU kali ini harus lebih disiplin dalam menerapkan prosedur, mulai dari daftar hadir pemilih, pengambilan surat suara, hingga pencoblosan dan penghitungan suara.
“Kami akan memastikan pengawasan penuh agar PSU berjalan lancar. Tidak ada perubahan regulasi, hanya perlu memastikan semua prosedur dipahami dan diterapkan dengan benar,” tegas Nur Salam.
Dengan pergantian seluruh anggota KPPS serta penguatan pelatihan, diharapkan PSU Pilkada Magetan 2024 dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Gal/PK)