POJOKKATA.COM, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh jalannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Magetan 2024.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Jatim, Nur Salam, saat menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas dalam PSU, Senin (10/3/2025) malam di Aula Kantor KPU Magetan.
“Kami dari KPU Provinsi akan melakukan pendampingan penuh. Begitu juga KPU Magetan harus menjalankan tugasnya secara maksimal. Harapannya, 28 anggota KPPS yang bertugas di empat TPS ini bisa bekerja dengan baik,” ujar Nur Salam, yang juga asli warga Kabupaten Magetan ini.
Empat TPS yang akan menggelar PSU berada di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. Jumlah pemilih tetap di empat TPS tersebut mencapai 2.117 orang.
Nur Salam menekankan pentingnya pemahaman regulasi oleh seluruh penyelenggara PSU.
“Tidak ada aturan yang berbeda dari sebelumnya. Hanya saja, kita harus memastikan bahwa KPPS memahami semua prosedur, mulai dari siapa yang berhak memilih, SOP di TPS, hingga tata cara pencoblosan,” jelasnya.
PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pilkada. Salah satu amar putusannya memerintahkan KPU Magetan untuk menggelar pemungutan suara ulang guna menjamin proses demokrasi yang jujur dan adil.
KPU Jatim bersama KPU Magetan juga telah menyiapkan bimbingan teknis (Bimtek) untuk memastikan KPPS dapat menjalankan tugasnya sesuai regulasi.
“Dengan bimbingan teknis dan pengawasan ketat, PSU ini diharapkan berjalan dengan baik dan sesuai aturan,” pungkas Nur Salam. (Gal/PK)
Yg harus ditelusuri apakah KPPS ceroboh/alpa (padahal kan kelompok) sendirian atau ada persekongkolan memenangkan satu pihak shg bisa ada suara selundupan.
Semua KPPS di 4 TPS PSU sudah di ganti dengan yang baru