POJOKKATA.COM, MAGETAN – Satgas Pangan Polres Magetan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Magetan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional. Hasilnya, ditemukan minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai standar, baik dari segi volume maupun kualitas.
Sidak yang dilakukan di Pasar Sayur Magetan, Pasar Gorang Gareng, Pasar Barat, dan Pasar Maospati ini mengungkap beberapa pelanggaran. Salah satunya, kemasan Minyakita berukuran 1 liter yang ternyata hanya berisi 950 mililiter. Tak hanya itu, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET), berkisar antara Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., mengungkap adanya dugaan bahwa Minyakita yang beredar merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang. Hal itu terlihat dari kualitas minyak yang tidak sesuai standar serta barcode pada kemasan yang tidak dapat terdeteksi.
“Dari hasil interogasi awal, pedagang mengaku mendapat pasokan dari sales dengan harga sudah mencapai Rp16.000 per liter. Namun, mereka tidak mengenal sales yang menyetori dan tidak memiliki kontak person,” jelas AKP Joko Santoso. Bahkan, alamat produsen yang tertera di kemasan diduga palsu.
Satgas Pangan bersama Disperindag Magetan akan terus melakukan sidak guna memastikan peredaran Minyakita sesuai regulasi. Selain itu, Disperindag juga akan memberikan imbauan kepada pedagang agar mematuhi ketentuan HET.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli. Pastikan kemasan memiliki izin edar resmi dan sesuai standar. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang,” imbau AKP Joko Santoso.
Polisi kini tengah mendalami kasus ini untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan Minyakita. (Gal/PK)