8 Remaja Ponorogo Terpaksa Harus Rayakan Lebaran di Penjara Usai Terbangkan Balon Udara Petasan

0

POJOKKATA.COM, Ponorogo – Nekat menerbangkan balon udara tanpa awak yang dengan petasan membuat delapan remaja asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, harus merayakan lebaran di balik jeruji besi.

Mereka ditangkap setelah balon udara yang mereka terbangkan jatuh di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, pada akhir Januari 2025 lalu.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika sebuah balon udara tanpa awak yang dipadukan dengan petasan jatuh di halaman rumah warga di Desa/Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri.

Petugas menemukan secarik kertas yang bertuliskan nama salah satu sekolah di Ponorogo yang menjadi petunjuk awal.

“Dari situ, kami menelusuri dan akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terdiri dari IAZ, VLN, VCK, RFE, RFA, ABR, IDF, dan ATS,” ungkap AKP Rudy, Selasa (11/3/2025).

Dijelaskan bahwa pelaku IAZ, yang menjadi otak dari aksi tersebut, mengajak teman-temannya untuk menerbangkan balon udara sebagai bagian dari tradisi Ramadan.

Mereka pun sepakat untuk patungan membuat balon udara dengan total biaya sekitar Rp 2 juta. Pada tanggal 26 Januari, mereka mengajak IDF dan ATS untuk bersama-sama menerbangkan balon tersebut di sebuah persawahan di Desa Bogem, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Dengan hati-hati dan sembunyi-sembunyi, balon udara tersebut diterbangkan dengan tambahan petasan berukuran 15 hingga 30 cm. Namun, balon tersebut ternyata membawa bahaya.

Petasan yang ditambahkan ternyata berhasil terbang dan menuju arah barat, hingga akhirnya jatuh di Wonogiri pada 29 Januari.

“Untungnya tidak ada korban jiwa. Namun, kami harus menindaklanjuti kasus ini karena bisa membahayakan keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Dari delapan remaja yang terlibat, lima di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR. Meski begitu, kelima pelaku tersebut tetap diproses secara hukum meskipun tidak ditahan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI No. 12/1951 dan Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Mereka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

“Kasus ini sebagai pembelajaran bagi kita semua, terutama bagi anak-anak muda, agar lebih bijaksana dalam bertindak dan memahami potensi bahaya dari setiap perbuatan yang dilakukan,” tegas AKP Rudy. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini