KPU Magetan Sosialisasikan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menggelar sosialisasi tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan pada Kamis (13/3/2025).

PSU ini dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024.

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menegaskan bahwa teknis pelaksanaan PSU tidak jauh berbeda dengan pemungutan suara sebelumnya.

“Hanya ada beberapa perbedaan, seperti penanda khusus pada surat suara, formulir, dan kotak suara. Untuk pelaksanaannya tetap sama,” jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Noviano juga mengungkapkan bahwa seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di empat TPS yang melaksanakan PSU telah diganti.

“Kami sudah melakukan evaluasi pada KPPS lama. Beberapa ada yang mengundurkan diri, sehingga setelah pleno di tingkat kabupaten, kami sepakat mengganti semuanya,” ujarnya.

Proses rekrutmen KPPS baru dilakukan dengan berbagai mekanisme. Prioritas diberikan kepada cadangan KPPS dari daftar sebelumnya, tetapi jika tidak mencukupi, KPU menunjuk petugas dari TPS atau desa sekitar dengan mempertimbangkan pengalaman dan kapabilitas.

“Akhirnya, tujuh anggota KPPS di empat TPS itu semuanya baru dan telah dilantik pada 10 Maret,” tambah Noviano.

Tahapan PSU ini mencakup penghitungan suara di TPS yang langsung direkapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Karena tidak ada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), maka rekapitulasi langsung dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten,” jelasnya.

Terkait logistik, KPU Magetan telah mencetak ulang surat suara yang kurang di PT Temerina Anggerse dengan pengawasan ketat dari Bawaslu dan kepolisian.

“Kekurangan totalnya 117 surat suara ditambah 2,5 persen dan 15 lembar hasil sortir. Semua sisa dan surat suara rusak telah dimusnahkan,” terang Noviano.

PSU ini akan digelar di empat TPS yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu:

TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo

TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan

TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo

Total daftar pemilih tetap (DPT) yang akan mengikuti PSU mencapai 2.117 orang. Pelaksanaan pemungutan suara tetap menggunakan jadwal semula, yakni pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.

KPU menegaskan bahwa semua petugas KPPS telah mendapat bimbingan teknis untuk meminimalkan kesalahan.

“Kami tekankan betul ke KPPS agar tidak ada kesalahan sekecil apa pun, karena semua mata akan memantau jalannya PSU ini,” pungkas Noviano. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini