POJOKKAYA.COM, Ponorogo – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sadar Hukum menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Ponorogo, Kamis (13/3/2025). Mereka menuntut tindakan tegas terhadap koperasi yang dinilai merugikan masyarakat, salah satunya Koperasi Dana Makmur Santoso (DMS) yang diduga menggelapkan jaminan sertifikat nasabah.
Massa membentangkan berbagai poster bernada kritik, seperti “Bubarkan Koperasi Rente”, “Goro-goro DMS Ponorogo Ra Sido Hebat”, hingga “Utang Lunas, Jaminan Amblas, Remuk”. Mereka menilai praktik koperasi semacam ini telah merugikan banyak warga.
Sertifikat Tak Kunjung Kembali
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah yang dialami Sukardianto, warga Pulung Merdiko. Ia mengaku telah melunasi pinjamannya di Koperasi DMS, namun sertifikat tanah yang dijaminkan tak kunjung dikembalikan. Bahkan, dokumen itu diduga telah dialihkan atas nama Irwan Budianto, seorang pegawai koperasi.
“Kami prihatin dengan kasus ini. Ini bukan sekadar masalah individu, tapi mencerminkan lemahnya pengawasan koperasi di Ponorogo,” tegas Wijaya, koordinator aksi.
Kasus ini sebenarnya sudah melalui proses hukum hingga Mahkamah Agung, yang telah memutuskan bahwa sertifikat harus dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, hingga kini putusan tersebut belum dijalankan.
Aliansi ini menuntut DPRD Ponorogo turut mengawal kasus ini dan memastikan hak masyarakat tidak diabaikan. Mereka juga meminta pemerintah mencabut izin koperasi yang terbukti melakukan praktik curang agar ada efek jera.
“Seluruh pinjaman sudah lunas, tapi koperasi tetap tidak mengembalikan sertifikat. Ini jelas merugikan rakyat,” ujar Wijaya.
DPRD dan Dinas Terkait Bereaksi
Menanggapi tuntutan massa, Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno menyatakan pihaknya akan mendalami kasus ini.
“Kasus DMS sudah masuk ranah hukum, jadi kami tidak bisa mencampuri secara langsung. Namun, pengawasan koperasi memang perlu diperketat,” ujarnya.
Dalam audiensi, DPRD menghadirkan perwakilan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Perdagkum) Ponorogo serta Komisi B DPRD yang membidangi koperasi. Dwi Agus menegaskan bahwa Ponorogo memiliki sekitar 800 koperasi, namun tidak semuanya patuh dalam menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B DPRD Ponorogo Siswandi menyoroti praktik koperasi yang menyimpang dari prinsip dasar.
“Koperasi didirikan untuk kesejahteraan anggota, tapi banyak yang malah memberi pinjaman ke luar anggota. Jika ini terjadi, koperasi sudah melanggar aturan,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan apakah Sukardianto merupakan anggota resmi Koperasi DMS. “Jika bukan, maka ada indikasi koperasi ini melanggar aturan dasar koperasi,” tegasnya.
Dinas Perdagkum Ponorogo menyatakan bahwa koperasi wajib mengadakan RAT secara rutin. Jika tidak dilakukan selama tiga tahun berturut-turut, koperasi akan dianggap bermasalah dan dipanggil oleh dinas. Namun, untuk pembubaran koperasi, keputusan ada di tangan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Pembubaran koperasi hanya bisa dilakukan oleh rapat anggota, bukan kewenangan Perdagkum,” ujar perwakilan dinas tersebut.
Direktur Koperasi DMS Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, kasus Koperasi DMS juga telah masuk ranah hukum. Direktur Koperasi DMS dilaporkan ke Polres Ponorogo atas dugaan penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP. Selain itu, telah diajukan permohonan eksekusi riil ke Pengadilan Negeri Ponorogo karena koperasi masih menguasai tanah dan bangunan yang disengketakan.
Wijaya, sebagai perwakilan massa, menuntut agar tiga orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, yaitu Jefry Kurniawan, Irwan Budianto, dan Dodi Suhartono, segera dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan,” pungkasnya.
Tuntutan Massa:
- DPRD Ponorogo harus memberi perhatian pada praktik koperasi yang melanggar hukum.
- DPRD harus memanggil dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap koperasi.
- DPRD harus mengawal kasus Koperasi DMS agar tidak terulang di koperasi lain.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi DMS belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilayangkan kepada mereka. (Gal/PK)