POJOKKATA.COM, Magetan – Jelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Magetan. Dugaan pelanggaran pemilu, termasuk pembagian sembako dengan atribut pasangan calon, dinilai bisa berujung pada sanksi pidana.
Pengamat politik Singgih Manggalou menilai PSU di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan 2.117 pemilih ini rawan konflik.
Pasalnya, hasil PSU akan menentukan siapa yang berhak menduduki kursi eksekutif.
“Jika ada pelanggaran dalam PSU, maka legitimasi pemilu bisa dipertanyakan. Ini bisa menjadi masalah serius bagi demokrasi,” ujar dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jatim ini saat dihubungi, Kamis (13/3/2025).
Singgih menyoroti praktik politik uang yang semakin vulgar, salah satunya pembagian sembako dengan gambar pasangan calon sebelum PSU. Menurutnya, tindakan ini jelas melanggar aturan dan dapat berujung pada sanksi pidana berat.
“Pembagian sembako ini masuk kategori politik uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 187A ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ancaman hukuman bagi pelaku bisa mencapai 36 hingga 72 bulan penjara, serta denda hingga Rp1 miliar,” tegasnya.
Bahkan, jika terbukti ada keterlibatan pasangan calon, sanksinya bisa lebih berat. Tidak hanya berujung pidana, tetapi juga berpotensi mendiskualifikasi mereka dari pencalonan.
Singgih mendesak Bawaslu Magetan untuk bersikap tegas. Menurutnya, penyelenggara pemilu harus berani menindak segala bentuk pelanggaran guna menjaga kredibilitas demokrasi.
“Bawaslu punya kewenangan penuh. Jika tidak ada tindakan tegas, kepercayaan publik terhadap pemilu bisa runtuh,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bawaslu Magetan terkait dugaan pelanggaran ini. Namun, dengan meningkatnya tensi politik di daerah tersebut, masyarakat berharap ada langkah cepat dan tegas agar PSU berjalan jujur dan adil. (Gal/PK)
Kalau Bawaslu tegabdan profesional sejak awal, psu tidak perlu terjadi.
Pilkada Magetan masih berpotensi PSU lg