POJOKKATA.COM, Magetan – Suasana Pemilu 2024 di Kabupaten Magetan semakin memanas menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan tahun 2024 pada 22 Maret 2025 mendatang.
Sejumlah laporan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh tim pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Magetan mulai berdatangan ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan.
Salah satu laporan pertama yang masuk ke Bawaslu Magetan datang dari Sifaul Anam, seorang warga Magetan yang bersama tim kuasa hukumnya dari LBH Parade Keadilan, melaporkan dugaan pelanggaran oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Magetan.
Laporan ini terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Magetan dan memerintahkan PSU di beberapa TPS yang diduga terlibat pelanggaran.
Pada Selasa (11/3/2025), laporan baru kembali diterima Bawaslu Magetan. Kali ini, Ts. Qolby A.D, yang melaporkan terjadi di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, adanya dugaan pemberian sembako oleh tim pasangan calon nomor urut 03.
Sembako tersebut diduga diberikan dengan tujuan untuk mengajak warga memilih paslon tersebut.
Bukti berupa video yang menunjukkan ajakan memilih dengan memberikan sembako pun sudah diserahkan ke Bawaslu sebagai alat bukti.
“Ada warga Desa Nguri yang menerima bingkisan sembako dari tim paslon nomor urut 03. Kami sudah melaporkan hal ini ke Bawaslu dengan bukti video pernyataan saksi,” ujar Ts. Qolby.
Selain laporan dari Desa Nguri, pada hari yang sama, laporan serupa juga masuk dari Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo.
Warga Desa Selotinatah mengungkapkan bahwa mereka menerima bingkisan sembako yang berisi minyak goreng, beras, gula, dan stiker gambar paslon nomor urut 03.
Salah satu pelapor, Suhadi, mengatakan bahwa pihaknya melaporkan kejadian ini ke Bawaslu setelah beberapa warga merasa tertekan dan terpaksa mengembalikan sembako tersebut.
“Setelah menerima sembako, warga merasa takut dan akhirnya mengembalikan bantuan itu. Mereka khawatir jika ada dampak negatif ke depannya,” kata Suhadi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Magetan, Purwanto, mengonfirmasi bahwa laporan terkait dugaan bagi-bagi sembako sudah diterima dan sedang diproses.
“Sudah ada 6 laporan masuk, 4 di antaranya sudah ditindaklanjuti,” ujarnya, saat di konfirmasi, Rabu (12/3/2025).
Bawaslu Magetan kini tengah memproses laporan-laporan tersebut dengan hati-hati untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan integritas pemilu. Proses hukum terkait temuan pelanggaran ini diperkirakan akan terus berjalan hingga PSU yang dijadwalkan pada 22 Maret 2025 mendatang. (Gal/PK)