POJOKKATA.COM, Magetan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan meminta warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemungutan Suara Ulang (PSU) agar mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang buram atau rusak.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menegaskan langkah ini untuk memastikan keabsahan identitas pemilih saat menggunakan hak suara pada PSU yang dijadwalkan berlangsung 22 Maret 2025.
“Ya, kami mengantisipasi apabila KTP pemilih hilang atau buram, agar segera dicetak ulang,” kata Noviano, Rabu (19/3).
Empat TPS yang akan menggelar PSU tersebut adalah TPS 001 dan TPS 004 di Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, serta TPS 009 di Selotinatah.
KPU telah berkoordinasi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemerintah desa untuk menginventarisasi pemilih yang memerlukan pencetakan ulang KTP.
Bagi warga yang mengalami masalah dengan KTP, Noviano menyarankan agar segera mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk) untuk mencetak ulang.
“Jadi saat datang ke TPS nanti, pemilih bisa mencocokkan C pemberitahuan dengan DPT serta menunjukkan identitas yang sesuai,” jelasnya.
Koordinasi antara KPU dan Dispenduk juga sudah dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Magetan. Pj Bupati Magetan bersama Kepala Dinas Kependudukan telah menyatakan kesiapan untuk mensiagakan layanan prioritas pencetakan ulang KTP bagi pemilih di PSU.
Menurut Noviano, daftar pemilih untuk PSU ini tetap mengacu pada DPT Pemilu 2024. Hanya terdapat satu pemilih dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dengan demikian, diharapkan seluruh pemilih yang terdaftar dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kendala administratif. (Gal/PK)