Pemkab Magetan Alokasikan Rp39 Miliar untuk THR ASN

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp39,1 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 8.269 Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan ASN.

Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Winarto, memastikan pencairan THR akan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri.

“Regulasi-regulasinya sudah kami lengkapi. Insya Allah, realisasinya bisa dilakukan segera. Kemarin sudah kami bahas, dan targetnya Jumat ini cair,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (24/3).

THR bagi ASN tahun ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Winarto menjelaskan bahwa besaran THR yang diterima ASN mencakup gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan istri dan anak, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“THR diberikan secara penuh tanpa pemotongan,” tegasnya.

Pemkab Magetan memastikan seluruh proses pencairan berjalan lancar agar ASN bisa menerima haknya tepat waktu.

“Kami menyiapkan alokasi sejak awal agar tidak ada kendala teknis. Paling lambat, ASN sudah menerima THR sebelum Lebaran,” tambahnya.

Sementara itu, Pemkab Ponorogo juga memastikan seluruh ASN di daerahnya menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pencairan yang tepat waktu, diharapkan para ASN dapat merayakan Lebaran dengan lebih tenang dan nyaman. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini