Lokasi dan Syarat Penitipan Kendaraan Gratis di Polres dan Polsek Magetan Saat Mudik Lebaran

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Menyambut arus mudik Lebaran 2025, Polres Magetan menghadirkan layanan penitipan kendaraan bermotor gratis bagi masyarakat yang akan pulang kampung. Fasilitas ini tersedia di Mako Polres Magetan dan beberapa Polsek jajaran selama Operasi Ketupat Semeru 2025 berlangsung atau mulai dari arus mudik hingga arus balik.

Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya hanya perlu menyerahkan fotokopi KTP dan fotokopi STNK kepada petugas.

Layanan ini terbuka bagi kendaraan roda dua maupun roda empat, bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemudik yang harus meninggalkan rumah dalam waktu lama.

Kasi Humas Polres Magetan, IPTU Agus Rianto, menjelaskan bahwa fasilitas ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan selama musim mudik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini agar kendaraan tetap aman saat ditinggal mudik. Dengan demikian, pemudik bisa lebih tenang dan fokus menikmati momen Lebaran tanpa rasa khawatir,” ujarnya.

Selain penitipan kendaraan, kepolisian juga terus mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami mengajak para pemudik untuk selalu berhati-hati di jalan, mengutamakan keselamatan, dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berangkat. Jika membutuhkan bantuan atau informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Hotline Mudik Polri di nomor 110 yang tersedia 24 jam secara gratis,” tambah IPTU Agus Rianto.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan potensi kecelakaan lalu lintas dan aksi kriminalitas selama musim mudik dapat berkurang. Kepolisian juga mengingatkan warga yang meninggalkan rumah agar memastikan keamanan rumahnya, seperti mengunci pintu dan mematikan peralatan listrik guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan baik serta tetap menjaga koordinasi dengan kepolisian demi terciptanya mudik yang aman dan nyaman. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini