POJOKKATA.COM, Magetan – Meski Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Magetan 2024 telah rampung dan rekapitulasi tingkat kabupaten sudah selesai, penetapan calon bupati terpilih belum juga dilakukan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan mengaku masih menunggu regulasi resmi dari KPU RI sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa gegabah dalam menetapkan pasangan calon terpilih tanpa dasar hukum yang jelas.
“Untuk penetapan masih menunggu regulasi dari KPU RI,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (14/4).
PSU sendiri digelar pada Sabtu, 22 Maret lalu, di empat TPS yang tersebar di Desa Kinandang (Kec. Bendo), Desa Nguri (Kec. Lembeyan), dan Desa Selotinatah (Kec. Ngariboyo).
PSU ini merupakan perintah Mahkamah Konstitusi setelah ditemukannya pelanggaran prosedural dalam pemungutan suara sebelumnya.
Dalam PSU tersebut, pasangan nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa (JADI), meraih suara terbanyak dengan 960 suara. Namun, hasil akhir rekapitulasi tingkat kabupaten tetap menunjukkan keunggulan pasangan nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti-Suyatni Priasmoro (NIAT), yang mengantongi 137.345 suara. Pasangan JADI menyusul dengan 136.403 suara, dan pasangan Hergunadi-Basuki Babussalam (HEBAT) di posisi terakhir dengan 130.947 suara.
Meski hasilnya sudah jelas, belum adanya regulasi dari pusat membuat proses penetapan kepala daerah tertunda. Kondisi ini memantik respons keras dari masyarakat. Salah satu warga yang mengirimkan surat terbuka ke Redaksi Pojokkata.com menyampaikan kekecewaannya.
“21 hari pasca PSU… masyarakat diminta sabar, padahal kita yang bayar pajak. KPU malah minta kita bersabar. Kalau kita balik tanya, KPU kerja apa setelah PSU? Masa masih nunggu regulasi? Emang regulasi dibuat tiap ada peristiwa? Penetapan paslon itu bagian dari tahapan yang mestinya sudah diatur,” tulisnya geram.
Kritik tajam ini menyoroti lambannya gerak KPU yang dinilai tidak memberikan kepastian kepada publik. Kekecewaan masyarakat pun kian terasa, terlebih ketika proses demokrasi yang seharusnya transparan dan terstruktur malah terkesan membingungkan.
Menanggapi situasi ini, pengamat politik Magetan sekaligus mantan penyelenggara pemilu, Muries Subiyantoro, menjelaskan bahwa posisi KPU kabupaten memang terbatas.
“KPU kabupaten itu bersifat hirarkis. Mereka tidak bisa membuat kebijakan sendiri tanpa ada arahan dari pusat,” terangnya.
Muries menilai, kemungkinan besar penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan serentak di seluruh daerah yang menggelar PSU. Hal ini untuk menjaga konsistensi makna Pilkada Serentak 2024.
“Kalau Magetan menetapkan lebih dulu, lalu daerah lain menyusul, makna ‘serentak’ itu hilang. Jadi kemungkinan besar KPU RI akan menunggu seluruh proses PSU di berbagai daerah selesai, termasuk jika ada gugatan baru, sebelum penetapan dilakukan bersama-sama,” tambahnya.
Ia pun mengingatkan bahwa hal yang lebih penting daripada sekadar penetapan dan pelantikan adalah kesiapan pasangan calon terpilih dalam menyongsong masa jabatan.
“Bupati terpilih harus mulai menyusun tim dan merancang pemerintahan transisi dari sekarang. Sehingga ketika dilantik nanti, mereka sudah siap lari, bukan baru belajar jalan.”
Muries mencontohkan praktik pemerintahan transisi yang dilakukan sejumlah daerah seperti DKI Jakarta. Menurutnya, langkah seperti itu layak ditiru agar kepemimpinan baru tidak mulai dari nol, apalagi Magetan dinilai tertinggal dibanding daerah lain.
Kini, bola panas berada di tangan KPU RI. Sementara itu, masyarakat Magetan hanya bisa menanti dengan sabar – meski kesabaran itu kian diuji oleh ketidakpastian yang terus berlarut. (Gal/PK)
Semoga Magetan semakin BAIK di tangan pemimpin terbaik Aamiin