Salah Pasang Stiker “Penunggak Utang”, BRI Ponorogo Digugat Rp 50 M

0

POJOKKATA.COM, Ponorogo – Dugaan kesalahan pemasangan stiker penunggak utang di rumah warga Ponorogo oleh pihak PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ponorogo memasuki babak hukum, dengan gugatan perdata yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Ponorogo.

Senin (21/4), Pengadilan Negeri Ponorogo menggelar sidang perdana dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2025/PN, yang melibatkan PT BRI Unit Pasar Pon Kancab Pembantu sebagai tergugat pertama, dan Angger Diva Orlando, seorang debitur BRI, sebagai tergugat kedua.

Samsuri, seorang warga Kelurahan Patihan Wetan, Babadan, yang merasa tidak pernah berutang pada BRI, menjadi penggugat dalam perkara ini.

Ia didampingi oleh pengacara kondang Haris Azhar, yang juga seorang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM).

Menurut Humas Pengadilan Negeri Ponorogo, Harries Konstituanto, Samsuri merasa tidak memiliki hubungan apa pun dengan BRI.

“Penggugat keberatan karena merasa tidak memiliki kepentingan dengan BRI, baik sebagai nasabah maupun debitur,” ujarnya.

Sidang perdana yang dijadwalkan sempat molor satu jam dan akhirnya ditunda. Hal ini disebabkan oleh ketidaklengkapan administrasi yang disampaikan oleh pihak tergugat.

“Majelis hakim menyatakan administrasi belum lengkap dan menganggap belum bisa mewakili tergugat, sehingga sidang ditunda selama dua minggu,” tambah Harries.

Samsuri, melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar, menegaskan bahwa tindakan BRI menempelkan stiker bertuliskan “Penghuni Tanah atau Bangunan Ini Adalah Nasabah Penunggak dan Dalam Pengawasan Khusus PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, Segera Selesaikan Tunggakan Kredit Anda BRI Unit Kantor Cabang Ponorogo” pada rumahnya pada 31 Januari lalu adalah tindakan yang merugikan.

“Klien kami merasa tidak pernah ada komunikasi atau hubungan kredit dengan pihak BRI,” ungkap Haris.

Pihak Samsuri menuntut ganti rugi materiil dan immateril sebesar Rp 50 miliar atas kerugian yang dirasakan akibat stiker tersebut.

Sementara itu, Irwan Tri Cahyono, kuasa hukum dari BRI, memilih untuk tidak memberikan komentar saat dimintai keterangan usai sidang. Pimpinan Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, memberikan klarifikasi terkait prosedur penagihan yang dilakukan.

Menurutnya, penagihan yang dilakukan sudah sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) debitur.

“Penagihan yang dilakukan oleh petugas sudah sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP debitur dan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam surat pengakuan hutang,” kata Agus.

Agus juga menegaskan bahwa BRI tidak bersikap pasif dalam menyelesaikan masalah ini. “BRI telah berupaya menyelesaikan persoalan ini melalui jalur mediasi secara persuasif,” ujarnya, sambil menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Kasus ini akan berlanjut dengan sidang yang dijadwalkan dua minggu mendatang, tentang pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam masalah ini. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini