Batas Tak Jelas, Pemkab Magetan Stop Tambang Lintas Provinsi

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Pemerintah Kabupaten Magetan resmi menghentikan operasional dua tambang yang diduga ilegal di wilayah Kecamatan Parang dan Karas. Langkah tegas ini diambil menyusul protes warga serta hasil inspeksi mendadak (sidak) yang mengungkap berbagai pelanggaran serius, mulai dari izin tambang yang tidak jelas hingga kerusakan lingkungan parah.

Salah satu tambang yang dihentikan beroperasi berada di Dusun Jeruk, Desa Sayutan, Kecamatan Parang. Tambang ini sempat dikelola oleh CV Putra Anugrah yang mengklaim memiliki izin di dua provinsi.

Namun, hasil pengecekan Pemkab Magetan membuktikan bahwa perusahaan tersebut hanya mengantongi izin dari Provinsi Jawa Tengah.

“Setelah dicek, dokumennya hanya ada satu, yakni dari Jawa Tengah,” ujar Heru Triyono, Plt. Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Magetan, Rabu (7/5).

Atas dasar itu, pemerintah daerah langsung meminta aktivitas pertambangan dihentikan sementara. Seluruh alat berat dan peralatan tambang juga telah diamankan dari lokasi.

Pj Bupati Magetan, Nizamul, turun langsung ke lapangan pada Kamis (8/5) untuk melakukan sidak ke sejumlah titik tambang bermasalah.

Ia menyebut, pelanggaran yang ditemukan bukan hanya soal izin, namun juga kerusakan lingkungan dan eksploitasi sumber daya tanpa reklamasi.

“Setelah dikeruk, tidak ada reklamasi. Tebing-tebing rawan runtuh, longsor. Ini merusak sekali alam Magetan,” tegas Nizamul.

Ia juga menyoroti kerusakan jalan akibat truk tambang yang kelebihan muatan. Biaya pemeliharaan jalan kabupaten melonjak drastis hingga Rp150 miliar, sementara kontribusi pendapatan dari sektor tambang hanya sekitar Rp700 juta per tahun.

“Bayangkan, dari 12 tambang cuma masuk Rp700 juta. Ini sama sekali tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nizamul mengingatkan bahwa batas wilayah antara Jawa Timur dan Jawa Tengah yang belum jelas sering dimanfaatkan pengusaha tambang untuk beroperasi di “zona abu-abu”. Aktivitas tambang di Magetan yang berizin dari Jawa Tengah pun langsung diperintahkan untuk dihentikan.

Dari Desa Sayutan, rombongan sidak juga menyasar tambang di Desa Taji. Di sana, ditemukan dump truck bermuatan berlebih (ODOL) yang sudah dimodifikasi. Izin tambang pun belum lengkap.

“Saya minta hari ini stop. Kalau mau lanjut, perizinannya harus beres dulu. Kami akan permudah, asalkan perusahaan patuh aturan,” tegasnya.

Terkait potensi pidana, Pemkab Magetan membuka kemungkinan proses hukum. Jika terbukti melanggar, penambang ilegal akan ditindak oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Di akhir kunjungannya, Nizamul mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal aktivitas tambang agar berjalan sesuai regulasi. “Kita dukung investasi, tapi jangan sampai merusak alam dan merugikan daerah,” pungkasnya.

Warga Desa Sayutan pun menyambut baik penghentian sementara aktivitas tambang. Namun mereka berharap ke depan Pemkab Magetan lebih sigap dan tidak lagi kecolongan dalam pengawasan. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini