POJOKKATA.COM, Magetan – Polisi mengidentifikasi pelaku aksi vandalisme yang terjadi di Kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Magetan.
Hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga Desa Tinap, Kecamatan Sukomoro, yang diketahui mengalami gangguan kejiwaan.
“Hingga saat ini, informasi dari Satreskrim Polres Magetan masih terus melakukan proses penyelidikan dan mendalami laporan yang disampaikan DPC PDI Perjuangan semalam,” ujar Indra, Senin (13/10/2025).
Sebelumnya, Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan, Sujatno, bersama Sekretaris Suyatno, melaporkan aksi perusakan tersebut ke Polres Magetan pada Minggu malam. Laporan itu disertai bukti berupa foto, video, serta keterangan saksi di lokasi kejadian.
Dari hasil pengecekan, sejumlah bagian kantor mengalami kerusakan. Papan nama partai sobek karena dilempari batu, logo partai di pagar dirusak, serta tembok dipenuhi coretan. Pipa PDAM di sekitar kantor juga ikut rusak akibat aksi tersebut.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Aksi tersebut sempat mengejutkan warga sekitar karena berlangsung di siang hari dan menimbulkan kerusakan cukup parah.
Sujatno menegaskan bahwa tindakan merusak atribut partai tidak bisa ditoleransi. “Perusakan terhadap atribut partai itu bukan sekadar kerugian material, tapi juga melukai marwah dan kehormatan partai yang dijunjung tinggi seluruh kader,” tegasnya.
Meski begitu, pihaknya memilih untuk menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian.
“Kami masih menunggu proses dari Polres Magetan. Semoga segera terungkap secara tuntas,” pungkasnya. (Gal/PK)