Pemkab Ponorogo Tertibkan 77 SPPG

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terus membenahi kualitas layanan pemenuhan gizi masyarakat. Salah satunya melalui penataan menyeluruh aspek perizinan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Langkah tersebut diwujudkan lewat rapat koordinasi teknis (rakortek) bersama pengelola SPPG dan yayasan se-Kabupaten Ponorogo di Aula Lantai II Bapperida, Selasa (28/4/2026).

Sebanyak 77 SPPG mengikuti kegiatan itu. Fokus pembahasan diarahkan pada pemenuhan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi bangunan yang belum berdiri, serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk bangunan yang telah selesai dibangun.

Penertiban administrasi ini dinilai penting untuk memastikan seluruh SPPG beroperasi sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala Bapperida Ponorogo Luhur Apidianto yang juga menjabat Sekretaris Satgas MBG menegaskan, kelengkapan perizinan menjadi fondasi utama dalam peningkatan kualitas layanan.

Menurut dia, pembenahan tidak hanya menyasar sisi administratif, tetapi juga mendorong profesionalisme pengelolaan dapur layanan gizi.

“Kelengkapan perizinan menjadi kunci utama peningkatan kualitas SPPG. Semua harus lebih baik, salah satunya melalui izin PBG dan SLF. Kami juga membuka desk pendampingan agar proses pengurusan bisa lebih cepat dan tepat,” ujarnya.

Tak berhenti pada forum rakortek, Pemkab juga menyiapkan langkah lanjutan berupa pembukaan desk pelayanan khusus pada pekan depan. Fasilitas itu ditujukan untuk memberikan pendampingan teknis secara langsung kepada pengelola SPPG agar proses pengurusan izin berjalan lebih efektif.

Dalam forum tersebut, para pengelola diminta segera melengkapi sejumlah dokumen penting. Mulai dari kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pertimbangan teknis ATR/BPN, dokumen lingkungan, hingga persyaratan administrasi lain sebagai dasar penerbitan PBG dan SLF.

Luhur menegaskan, fokus utama pemerintah saat ini adalah menciptakan tata kelola dapur SPPG yang tertib, aman, dan sesuai regulasi. Sementara persoalan retribusi maupun pendapatan daerah menjadi kewenangan dinas teknis terkait.

“Yang terpenting adalah memastikan SPPG berjalan sesuai standar dan mampu memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.

Upaya penataan tersebut mendapat sambutan positif dari para pengelola SPPG. Mereka menunjukkan antusiasme tinggi dan komitmen untuk segera melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Melalui langkah strategis ini, Pemkab Ponorogo berharap seluruh SPPG tidak hanya beroperasi optimal, tetapi juga memiliki legalitas yang kuat sehingga kualitas layanan pemenuhan gizi masyarakat terus meningkat secara berkelanjutan. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini