POJOKKATA.COM, Magetan – Pemkab Magetan mulai mengenalkan program baru berbasis lingkungan RT bertajuk Guyub Rukun. Program tersebut digadang-gadang menjadi stimulan untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat hingga tingkat paling bawah.
Wakil Bupati Magetan, Kang Suyat, memaparkan langsung program tersebut saat menjadi pembicara dalam Webinar Ayo Sinau Seri 47 bertema Program Guyub Rukun sebagai Stimulan untuk Memperkuat Pemberdayaan Masyarakat, Rabu (20/5/2026) melalui Zoom Meeting.
Menurut Kang Suyat, Program Guyub Rukun merupakan inovasi kebijakan pembangunan sosial berbasis komunitas di level RT. Program itu dirancang untuk memperkuat nilai kebersamaan, gotong royong, hingga kemandirian warga dalam menghadapi berbagai persoalan sosial di lingkungan masing-masing.
“Prinsip pelaksanaan yang diatur mencakup partisipasi warga, musyawarah mufakat, transparansi, kesederhanaan tata kelola, serta netralitas dari kepentingan politik,” jelasnya.
Dia menuturkan, bantuan stimulan tersebut nantinya dapat digunakan untuk berbagai kegiatan yang disepakati warga. Mulai pengelolaan sampah, pembangunan lingkungan, kegiatan sosial keagamaan, hingga program tematik desa hasil musyawarah masyarakat.
Kang Suyat juga memastikan pencairan bantuan untuk RT di wilayah desa ditargetkan mulai akhir Juni mendatang. Sementara untuk RT di wilayah kelurahan masih dalam proses administrasi.
“Bantuan stimulan Program Guyub Rukun ini insyaallah pencairan bagi RT di wilayah desa akan mulai dilakukan pada akhir Juni tahun ini, sedangkan untuk RT di wilayah kelurahan saat ini sedang dalam proses,” ujarnya.
Dalam webinar tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Magetan, Parminto Budi, turut memaparkan tahapan pelaksanaan program. Dia menjelaskan, usulan kegiatan diawali dari masing-masing RT, kemudian direkap kepala desa sebelum disampaikan ke perangkat daerah untuk diverifikasi dan divalidasi.
Setelah proses verifikasi selesai, hasilnya akan direkomendasikan kepada bupati sebagai dasar penyaluran bantuan.
Parminto menegaskan, bantuan Guyub Rukun tidak boleh dipakai untuk honor pengurus RT maupun bentuk pemberian lain dengan makna serupa.
“Bantuan Program Guyub Rukun dilarang digunakan untuk pemberian honorarium atau sebutan lain yang bermakna sama bagi pengurus RT,” tegasnya.
Pemkab Magetan berharap program tersebut dapat menjadi solusi berbasis lingkungan dalam menyelesaikan persoalan masyarakat sekaligus memperkuat budaya gotong royong di tingkat RT. (Gal/PK)



