Usai Dikeluhkan Warga, TPS Parang Ditutup Hingga Pengelolaan Sesuai SOP

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Operasional Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS 3R) di Lingkungan Wadung, Kelurahan Parang, Kecamatan Parang, dihentikan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan.

Keputusan tersebut diambil setelah muncul berbagai keluhan warga terkait asap pembakaran sampah, bau menyengat, hingga serbuan lalat dari lokasi pengolahan sampah.

Penutupan sementara itu sekaligus menjadi tindak lanjut atas aksi penyegelan dan unjuk rasa warga yang dilakukan pada Rabu (10/6) lalu. Warga menilai aktivitas pengelolaan sampah di lokasi tersebut telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.

Kepala DLH Kabupaten Magetan Saif Muchlissun menegaskan, persoalan yang terjadi bukan terletak pada keberadaan TPS 3R yang berdekatan dengan permukiman warga. Menurutnya, banyak fasilitas serupa di Magetan yang dapat beroperasi berdampingan dengan lingkungan masyarakat tanpa menimbulkan masalah.

“Parang sudah kita peringatkan karena pengelolaannya tidak baik. Bupati juga sudah memperingatkan agar pengelola membenahi sesuai SOP yang sudah kita sampaikan. Untuk sementara ditutup,” ujarnya, Minggu (14/6/2026).

Saif menjelaskan, sejumlah pelanggaran prosedur ditemukan dalam pengelolaan TPS 3R tersebut. Di antaranya praktik pembakaran sampah secara terbuka yang menimbulkan asap, munculnya bau tidak sedap akibat penumpukan sampah, hingga banyaknya lalat yang mengganggu warga sekitar.

Menurut dia, pembakaran terbuka tidak diperbolehkan karena berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat. Selain itu, sampah yang masuk ke TPS 3R seharusnya langsung diproses pada hari yang sama sehingga tidak menimbulkan timbunan hingga keesokan harinya.

“Yang menjadi masalah itu asap. Tidak boleh membakar terbuka karena merusak lingkungan. Kemudian bau juga tidak boleh. Hari itu juga sampah harus selesai diolah sehingga besok tidak ada timbunan sampah,” tegasnya.

DLH telah mengeluarkan surat peringatan kepada pengelola TPS 3R Parang sekaligus menyampaikan sejumlah langkah perbaikan yang wajib dilakukan. Pembukaan kembali fasilitas tersebut akan bergantung pada keseriusan pengelola dalam memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kapan dibuka nanti tergantung pelaksana di sana. Kami sudah mengeluarkan peringatan, termasuk langkah-langkah yang harus diperbaiki dalam pengelolaan sampah sehingga masyarakat tidak lagi mengeluh,” katanya.

Selain memberikan teguran, DLH juga melakukan pembinaan dan edukasi kepada pengelola agar kejadian serupa tidak terulang. Kasus di Parang, menurut Saif, menjadi pelajaran penting bagi seluruh pengelola TPS 3R maupun fasilitas pengolahan sampah lainnya di Kabupaten Magetan.

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah berbasis desa telah didorong Pemkab Magetan sejak 2019 melalui instruksi bupati. Tujuannya agar persoalan sampah dapat diselesaikan mulai dari tingkat desa tanpa membebani tempat pembuangan akhir.

Ke depan, konsep Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan diarahkan menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Karena itu, pemilahan sampah sejak dari rumah tangga menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan ramah lingkungan.

“Masih banyak TPS yang perlu terus diingatkan agar mematuhi standar pengelolaan sampah yang sudah ditetapkan. Jangan sampai muncul persoalan seperti yang terjadi di Parang,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini