POJOKKATA.COM, MAGETAN – Aktivitas memancing di kawasan wisata Telaga Sarangan kembali menjadi sorotan. Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan seorang pemancing berhasil mendapatkan ikan dewa atau ikan tor soro berukuran besar viral dan memicu perhatian publik.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Magetan telah lama melarang aktivitas memancing di kawasan telaga tersebut, terutama untuk melindungi populasi ikan dewa yang kini jumlahnya terus menyusut.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Magetan Suwito mengaku telah menerima laporan terkait maraknya aktivitas memancing di Telaga Sarangan. Menurutnya, larangan memancing sudah berulang kali disosialisasikan kepada masyarakat maupun pengunjung.
“Warga sudah berulang kali dihimbau untuk tidak memancing di telaga,” ujarnya, Senin (22/6).
Karena itu, Disbudpar akan mengaktifkan kembali peran Lakeguard Telaga Sarangan untuk melakukan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada pengunjung agar tidak memancing di kawasan telaga.
“Kita akan aktifkan Lakeguard dan tambah papan himbauan larangan memancing,” kata Suwito.
Menurut dia, petugas Lakeguard nantinya akan mengingatkan langsung pengunjung yang kedapatan memancing di sekitar telaga. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kelestarian ikan dewa yang menjadi salah satu spesies ikonik di Telaga Sarangan.
“Lakeguard akan mengingatkan pengunjung agar tidak memancing di telaga,” tambahnya.
Sebagai informasi, Pemkab Magetan pada 2019 lalu menebar sebanyak 15 ribu benih ikan dewa di Telaga Sarangan dalam rangka Gebyar Peternakan dan Perikanan 2019. Benih tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Program penebaran benih itu dilakukan agar ikan dewa dapat berkembang biak dan mempertahankan populasinya di habitat alami Telaga Sarangan.
Sejak saat itu pula, pemerintah daerah memberlakukan larangan memancing di kawasan telaga.
Bagi warga maupun wisatawan yang nekat memancing atau tidak mengetahui aturan tersebut, petugas dapat memberikan teguran langsung. Bahkan, pelanggaran dapat ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan.
Disbudpar juga mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap ikan dewa yang masih tersisa di telaga. Sebab, kondisi populasi ikan tersebut saat ini dilaporkan mengalami penurunan cukup drastis.
Berdasarkan data yang diterima pemerintah daerah, populasi ikan dewa di Telaga Sarangan diperkirakan tinggal sekitar 20 persen dari jumlah sebelumnya. Penurunan itu diduga dipengaruhi tekanan ekosistem serta dominasi ikan invasif yang semakin masif.
Ikan dewa yang tersisa saat ini umumnya berukuran besar, sekitar 50 sentimeter.
Diketahui, Lakeguard Telaga Sarangan merupakan satuan petugas khusus yang dibentuk Pemkab Magetan bersama Disbudpar. Selain mengawasi kawasan danau, petugas juga bertugas memandu keselamatan operasional speedboat serta melakukan evakuasi saat terjadi kondisi darurat di kawasan wisata andalan Magetan tersebut. (Gal/PK)



