Rumah Warga Tambakbayan Ponorogo Dibobol, Polisi Amankan Seorang Mahasiswa

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – Gerak cepat Satreskrim Polres Ponorogo membuahkan hasil. Seorang mahasiswa berinisial GAA, 21, diamankan setelah diduga membobol sebuah rumah di Jalan Jola Joli Nomor 111, Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Ponorogo. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil dari aksi pencurian tersebut.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu berawal dari laporan korban. Setelah menerima laporan, personel Unit Resmob Satreskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan, anggota segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang buktinya. Kami berkomitmen memberikan respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” ujar Andin saat memberikan keterangan di Mapolres Ponorogo, Selasa (30/6).

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (15/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang dalam keadaan sepi.

Berdasarkan hasil penyidikan, GAA datang seorang diri menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan situasi aman, pelaku diduga merusak kunci pintu dengan cara didorong secara paksa hingga berhasil masuk ke dalam rumah.

Di dalam rumah, pelaku mengambil satu unit telepon genggam Samsung A03 Core warna biru yang berada di atas meja ruang tamu. Setelah berhasil membawa barang tersebut, pelaku meninggalkan lokasi.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. Sehari setelah kejadian, tepatnya Sabtu (16/5), GAA yang diketahui merupakan mahasiswa asal Dusun Jarakan, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo, berhasil diamankan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ponsel Samsung A03 Core warna biru, kaos lengan pendek warna putih, celana pendek warna hitam, serta masker warna hitam yang diduga dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini terus kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan,” tegas Andin.

Atas dugaan perbuatannya, GAA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini