Rp 22,4 Miliar DBHCHT Ponorogo, Baru Rp 5,5 Miliar yang Terserap

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo harus berpacu dengan waktu untuk menggenjot penyerapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Hingga 24 Agustus 2026, realisasi anggaran tersebut baru mencapai 32,12 persen dari total alokasi Rp 22,41 miliar.

Rinciannya, total DBHCHT yang diterima Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2026 mencapai Rp 22.412.450.000. Sementara realisasi hingga semester I tercatat Rp 5.567.671.474.

Capaian tersebut menjadi perhatian Pemkab Ponorogo. Sebab, berkaca pada dua tahun sebelumnya, serapan DBHCHT mampu menembus angka di atas 90 persen. Pada akhir 2025, realisasi tercatat 91,09 persen. Sedangkan pada 2024 mencapai 93 persen.

Kondisi tersebut terungkap dalam Sosialisasi Kebijakan dan Evaluasi Pelaksanaan Penggunaan DBHCHT Semester I Tahun Anggaran 2026 di Hall Room Hotel Amaris Ponorogo, Senin (24/8/2026).

Dalam forum tersebut, rapor penyerapan masing-masing perangkat daerah penerima alokasi DBHCHT turut dievaluasi.

Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menegaskan, DBHCHT memiliki peran strategis dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatannya tidak sebatas untuk pembinaan industri hasil tembakau, tetapi juga mencakup peningkatan kualitas layanan kesehatan hingga penegakan hukum.

“Dana ini bagian dari dana transfer ke daerah yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau. Pemerintah pusat membagikannya kepada provinsi dan kabupaten/kota penghasil cukai atau tembakau,” kata Bunda Lis.

Karena itu, evaluasi semester pertama diharapkan menjadi pijakan untuk memperbaiki pelaksanaan program pada semester kedua. Pemkab meminta setiap perangkat daerah memastikan penggunaan anggaran berjalan efektif, efisien, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Bunda Lis juga mencermati capaian penyerapan pada masing-masing perangkat daerah. Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan menjadi perangkat daerah dengan capaian serapan tertinggi. Berikutnya Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro, RSUD Bantarangin, Dinas Tenaga Kerja, serta Dinas Kesehatan.

Sebaliknya, beberapa perangkat daerah masih membutuhkan dorongan percepatan. Di antaranya Dinas Sosial P3A, Dinas Kominfo, dan Satpol PP.

Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Sugiarto meminta perangkat daerah yang realisasinya masih rendah segera melakukan pemetaan terhadap kegiatan yang belum berjalan. Tahapan pelaksanaan, kendala, hingga kebutuhan percepatan harus diidentifikasi sejak dini.

“Cermati kembali tahapan pelaksanaannya. Beberapa kegiatan memang berada pada periode akhir tahun sehingga masih ada waktu untuk melakukan percepatan,” terang Ugin, sapaan Agus Sugiarto.

Koordinasi lintas sektor juga menjadi perhatian. Terutama untuk kegiatan yang melibatkan lebih dari satu perangkat daerah. Menurut Ugin, jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab ketika masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai program yang dibiayai DBHCHT.

“Jangan sampai berpolemik tentang siapa yang harus menjawab ketika masyarakat bertanya. Koordinasikan dengan baik. Kita hadir atas nama pemerintah daerah,” tegasnya.

Dia juga mengingatkan agar percepatan penyerapan tidak dimaknai sekadar menghabiskan pagu anggaran. Setiap belanja harus memiliki output yang jelas dan sesuai ketentuan.

Termasuk dalam perubahan APBD. Penambahan anggaran harus memperhitungkan sisa waktu pelaksanaan. Jangan sampai tambahan anggaran justru tidak terserap dan berujung menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA).

“Targetnya bukan sekadar menghabiskan anggaran. Yang paling penting adalah tepat penggunaan anggaran karena sesuai ketentuan, serta memberikan output yang jelas,” wanti-wantinya.

Sementara itu, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Ponorogo Rizky Wahyu Nugroho menyebut optimalisasi penyerapan juga perlu dilakukan terhadap anggaran yang berasal dari SiLPA tahun sebelumnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mendongkrak realisasi DBHCHT pada dua triwulan terakhir. Pemkab masih akan melakukan pemetaan sekaligus mencari solusi atas kendala yang menyebabkan penyerapan belum optimal.

“Masih ada beberapa hal yang akan kita carikan solusi bersama agar eskalasi penyerapan kita di triwulan III maupun triwulan IV sesuai target,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Pemkab Ponorogo juga menghadirkan Dedhy Rachmanto dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur. Materi yang disampaikan meliputi penggunaan DBHCHT, kebijakan tata kelola, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dana tersebut.

Dengan waktu pelaksanaan yang semakin terbatas, perangkat daerah penerima DBHCHT diminta tidak menunda kegiatan. Proses pengadaan, kontrak, pelaksanaan hingga penyerahan pekerjaan harus dipastikan berjalan sesuai tahapan dan jadwal agar serapan pada akhir tahun tidak kembali tertinggal. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini