Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, Petani Magetan: Mafia Merasa Kebal?

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN — Persoalan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Magetan memasuki babak serius. Petani asal Desa Banjarpanjang, Kecamatan Ngariboyo, Dimyati Dahlan, menilai praktik tersebut bukan sekadar persoalan harga, tetapi berpotensi menunjukkan lemahnya pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di tingkat lapangan.

Dimyati bahkan mempertanyakan keberanian oknum penjual pupuk subsidi yang disebutnya menjual komoditas bersubsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau aturan yang dibuat Menteri Pertanian saja diinjak-injak, berarti mafia pupuk ini merasa sangat kuat dan tidak takut kepada siapa pun. Jangan-jangan ada backing-nya atau aliran keuntungannya ke mana-mana,” kata Dimyati, Minggu (13/9/2026).

Dia mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, kewajiban pelaku distribusi dan pengecer pupuk bersubsidi telah diatur. Di antaranya Pasal 44 huruf f yang mewajibkan pelaku usaha distribusi menyalurkan pupuk bersubsidi kepada pihak yang ditunjuk dengan harga yang ditetapkan BUMN Pupuk.

Sementara Pasal 45 huruf b mengatur pengecer wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani sesuai HET. Pengecer juga diwajibkan memasang daftar harga yang tidak melebihi HET sebagaimana ketentuan Pasal 45 huruf g.

Tak hanya soal harga. Dimyati menyoroti ketentuan mengenai ketersediaan stok. Menurut dia, Pasal 44 dan Pasal 45 juga mewajibkan pelaku distribusi maupun pengecer menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi sesuai alokasi di wilayah tanggung jawab masing-masing.

“Ini silakan dibuka HP-nya, lalu dibaca Permentan 15 Tahun 2025. Aturannya jelas dan gamblang. Tapi faktanya ketika petani membutuhkan, stok kosong. Petani harus mencari ke lokasi lain dan kalaupun dapat, harganya tinggi,” ujarnya.

Kondisi tersebut, lanjut Dimyati, menjadi ironi di tengah pupuk bersubsidi yang merupakan bagian penting dari kebijakan pemerintah menjaga produktivitas pertanian dan ketahanan pangan.

Dia menduga persoalan tidak hanya berhenti pada pengecer. Dimyati meminta rantai distribusi pupuk bersubsidi dari distributor hingga kios diperiksa secara menyeluruh.

“Jangan nanti ujungnya hanya menindak kelompok tani dan petani yang membeli. Yang harus ditindak tegas adalah mereka yang sengaja melanggar aturan,” tegasnya.

Dimyati juga mempertanyakan fungsi pengawasan di lapangan. Dia menduga bisa saja terjadi praktik penahanan stok pada satu lokasi kemudian pupuk dijual di lokasi lain dengan harga lebih tinggi. Namun, dugaan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat dan pihak berwenang.

“Anehnya, ini seolah tidak diketahui semua aparat. Kan aneh. Berarti deteksi dini mereka lemah. Masalah pupuk ini bagian dari program ketahanan pangan Presiden,” katanya.

Sudah Dilaporkan ke Polisi
Persoalan tersebut kini telah dibawa Dimyati ke ranah hukum. Dia melaporkan dugaan penjualan pupuk subsidi melebihi HET ke Polres Magetan pada 29 Agustus 2026 lalu.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap Dimyati sebagai pelapor. Pada Kamis (10/9/2026), dia menjalani pemeriksaan sekitar lima jam dan menjawab 34 pertanyaan terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas HET.

Dalam pemeriksaan tersebut, Dimyati juga melampirkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025 mengenai penetapan HET pupuk bersubsidi.

Berdasarkan dokumen yang dia lampirkan, HET pupuk subsidi kemasan 50 kilogram ditetapkan Rp90 ribu untuk Urea dan Rp92 ribu untuk Phonska. Sementara dalam laporan Dimyati, pupuk Urea disebut dijual Rp115 ribu per sak dan Phonska Rp120 ribu per sak.

Artinya, terdapat selisih Rp25 ribu per sak untuk Urea dan Rp28 ribu per sak untuk Phonska.
Dimyati kemudian menghitung besarnya potensi keuntungan tambahan apabila praktik serupa terjadi pada seluruh distribusi pupuk bersubsidi di Magetan.

Dengan kebutuhan pupuk bersubsidi Kabupaten Magetan tahun 2026 yang disebut mencapai 51.883 ton, dia memperkirakan potensi selisih harga dapat mencapai sekitar Rp24,8 miliar dalam setahun.

Namun, angka tersebut merupakan perhitungan potensi berdasarkan asumsi seluruh volume pupuk dijual dengan selisih harga tersebut, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan aparat penegak hukum.

Dimyati berharap pemeriksaan tidak berhenti pada pihak yang berada di ujung rantai distribusi.

“Menteri Pertanian harus turun tangan. Distributor, kios pengecer, sampai pihak yang diduga lalai mengawasi harus diperiksa. Kalau pengawasan BUMN Pupuk sudah berjalan benar, hal seperti ini seharusnya tidak terjadi. Karena itu BUMN Pupuk juga harus ikut bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurutnya, penindakan diperlukan agar subsidi yang dikeluarkan negara benar-benar dinikmati petani.

“Jangan sampai pupuk bersubsidi justru menjadi sumber keuntungan bagi segelintir orang, sementara petani harus membeli dengan harga lebih mahal,” pungkasnya.

Dimyati juga menilai dugaan pelanggaran tersebut perlu dilihat dari aspek hukum yang lebih luas. Dia menyebut dugaan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi berpotensi dikaji berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi apabila unsur penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara dapat dibuktikan.

Selain itu, dia juga menyinggung Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Meski demikian, penerapan pasal pidana maupun ada tidaknya kerugian negara tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan dan pembuktian. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini