Rencana Pembangunan Magetan Lima Tahun Kedepan Disetujui

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Senin (13/10/2025), menjadi tonggak penting bagi arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Dalam sidang yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD itu, dewan bersama Bupati Magetan Nanik Sumantri resmi menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magetan Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah.

Penetapan dilakukan setelah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Magetan, yang diketuai Gaguk Arif Sujatmiko, menyampaikan laporan hasil pembahasan.

Sekretaris Pansus Kelvin Kuauma Wardana menjelaskan, pembahasan dilakukan secara mendalam dan komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“RPJMD ini disusun melalui lima pendekatan utama: politik, teknokratis, partisipatif, atas-bawah, dan bawah-atas. Pendekatan ini memastikan arah pembangunan Magetan lima tahun ke depan berpihak kepada masyarakat dan berorientasi pada keberlanjutan,” terangnya.

Pansus juga menegaskan pentingnya sinkronisasi antara RPJMD Kabupaten Magetan dengan RPJPD 2025–2045, RPJMN 2025–2029, serta RPJMD Provinsi Jawa Timur. Tujuannya agar arah pembangunan daerah sejalan dengan kebijakan nasional dan provinsi.

Dalam proses penyusunan, sejumlah penyempurnaan turut dilakukan, mulai dari pembaruan data dan indikator pembangunan, penyesuaian arah kebijakan, hingga penambahan substansi strategis. Di antaranya, penguatan manajemen risiko dan integritas pemerintah daerah, digitalisasi layanan publik, serta pengembangan riset dan inovasi daerah. Tak kalah penting, RPJMD juga menekankan kebijakan afirmatif untuk penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan keluarga, serta pengembangan sektor pertanian dan industri pengolahan berbasis potensi lokal.

Ketua Pansus menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen tersebut. “Kami berharap RPJMD ini dapat menjadi pedoman strategis bagi seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan Magetan yang inklusif, unggul, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pimpinan DPRD Kabupaten Magetan menegaskan, penetapan RPJMD ini menjadi langkah penting agar arah pembangunan daerah ke depan lebih terencana dan berkesinambungan. “Dengan ditetapkannya RPJMD ini, DPRD berharap seluruh program dan kebijakan daerah berpijak pada semangat kebersamaan, pemerataan, dan kesejahteraan masyarakat Magetan,” katanya.

Sementara itu, Bupati Magetan Nanik Sumantri menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan dokumen RPJMD ini. “RPJMD disusun secara komprehensif dan partisipatif, melibatkan banyak pihak demi kemajuan Magetan yang kita cintai bersama,” ucapnya.

Bupati Nanik menjelaskan, RPJMD Kabupaten Magetan Tahun 2025–2029 mengusung visi “Magetan, Nyaman, Maju, dan Berkelanjutan” yang dijabarkan dalam tujuh misi pembangunan daerah atau Sapta Karsa, yakni:

  1. SDM Andal
  2. Komoditas Unggul
  3. Birokrasi Tanggap
  4. Masyarakat Sejahtera
  5. Ekonomi Kuat
  6. Infrastruktur Mantap
  7. Magetan Harmonis

“Sinergi eksekutif dan legislatif menjadi wujud nyata komitmen kita untuk membawa Magetan tumbuh lebih baik,” tegasnya.

Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan, sebagai simbol komitmen kedua lembaga dalam mengawal pembangunan daerah menuju Magetan yang semakin maju, inklusif, dan sejahtera. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini