Dewan Suro PKB Magetan Desak Kejaksaan Ungkap Tersangka Lain Kasus Korupsi Pokir

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan direspons Pembina Dewan Suro PKB Magetan, KH Mansyur Abdullah. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.

Mansyur menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Magetan yang dinilai berani menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurutnya, proses hukum yang berjalan saat ini menjadi indikator keseriusan aparat dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara sekaligus masyarakat luas.

“Kasus tertangkapnya anggota DPRD Magetan dari PKB seperti Pak Ratno dan Pak Jamal, secara penegakan hukum saya ucapkan terima kasih. Itu memang harapan masyarakat,” ujarnya saat ditemui di kediamannya.

Kasus korupsi dana hibah pokir DPRD Magetan tahun 2020–2024 telah menyeret enam tersangka, termasuk Ketua DPRD Magetan Suratno (SN), dua anggota DPRD lainnya (JMT dan JML), serta tiga tenaga pendamping dewan (AN, TH, ST).

Namun demikian, KH Mansyur Abdullah menilai pengungkapan kasus tidak boleh berhenti pada sejumlah tersangka yang telah ditetapkan. Mansyur menduga, praktik penyimpangan dana pokir tidak mungkin hanya melibatkan segelintir orang.

Ia menyoroti besarnya nilai anggaran yang diduga dikorupsi, mencapai Rp 242 miliar dari APBD Magetan. Dengan jumlah sebesar itu, menurutnya, sangat kecil kemungkinan hanya dinikmati oleh satu atau dua pihak saja.

“Sebagai tokoh masyarakat, kami masih bertanya-tanya. Nilainya Rp 242 miliar, itu tidak mungkin hanya dilakukan satu atau dua orang. Pokir itu kan milik semua anggota dewan,” tegasnya.

Karena itu, Mansyur berharap kejaksaan terus mengembangkan penyidikan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil demi menjaga kepercayaan publik.

“Kami berharap ini dituntaskan demi negara dan demi keadilan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Magetan yang sudah memulai, dan kami harap proses ini terus berlanjut sampai benar-benar tuntas,” pungkasnya. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini