Penyidikan Korupsi Pokir Magetan, Sejumlah OPD Mulai Diperiksa

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Magetan periode 2020–2024 terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan, kini pendalaman diperluas dengan memeriksa organisasi perangkat daerah (OPD).

Selain itu, sedikitnya sebanyak 37 kelompok masyarakat (pokmas) penerima hibah juga telah dimintai keterangan untuk menelusuri aliran dan penggunaan dana hibah yang bersumber dari pokir DPRD tersebut. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara itu.

Dalam pemeriksaan terbaru, Rabu (13/5/2026), Kejari Magetan memanggil sejumlah OPD yang dinilai mengetahui mekanisme pencairan hingga pelaksanaan program hibah pokir.

Enam OPD yang dimintai keterangan masing-masing Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Koperasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).

Kasi Intelijen Kejari Magetan Moh. Andy Sofyan menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat yang menjabat saat program hibah berjalan, bukan kepala OPD aktif saat ini.

“Yang kami panggil adalah pejabat yang menjabat pada periode 2019 sampai 2024 karena mereka mengetahui mekanisme pencairan dan pelaksanaan hibah pokir,” ujarnya.

Andy menambahkan, pemeriksaan kali ini masih berstatus klarifikasi saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Hari ini ada pemeriksaan saksi-saksi. Ada sejumlah OPD yang kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi, antara lain Disperindag, Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Koperasi, DPUPR, sama Disparbud,” jelasnya.

Menurut dia, muncul kesalahpahaman di masyarakat yang mengira kepala OPD aktif ikut terseret dalam perkara tersebut. Padahal, fokus pemeriksaan saat ini lebih diarahkan kepada pejabat yang bertugas ketika program hibah pokir dijalankan.

Selain unsur OPD, penyidik juga terus mendalami aliran dana hibah melalui pemeriksaan kelompok masyarakat penerima bantuan. Hingga kini, total 37 pokmas telah dimintai keterangan terkait penyaluran dana aspirasi tersebut.

Kejari Magetan juga memastikan pemeriksaan terhadap OPD lain yang berkaitan masih akan terus dilakukan.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejari masih memfokuskan pendalaman terhadap enam tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini