POJOKKATA.COM, MAGETAN – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan terus bergulir. Sejumlah pihak kembali dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan untuk dimintai keterangan, Rabu (13/5/2026).
Salah satu yang dipanggil yakni tokoh agama Kabupaten Magetan, KH Manshur Abdullah. Selain menjabat Dewan Syuro DPC PKB Magetan, dia juga pernah menjadi pengurus NU Magetan.
Tak hanya KH Manshur, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) juga tampak keluar masuk kantor Kejari Magetan. Di antaranya Kepala Disbudpar Suwito, Kepala Dinkop Joko Trihono, Kepala Disnakkan Nur Haryani, hingga Kepala Dinad PUPR Muchtar Wahid.
Usai pemeriksaan, KH Manshur Abdullah membenarkan pemanggilan tersebut berkaitan dengan bantuan hibah dari Pemkab Magetan kepada NU pada 2022. Bantuan itu digunakan untuk renovasi ruang pengurus di lantai dua Kantor NU Magetan.
“Pemanggilan kemarin terkait bantuan Pemkab Magetan kepada NU melalui Kesbangpol tahun 2022. Bantuan itu untuk perbaikan ruang pengurus di lantai dua Kantor NU Magetan dengan nilai Rp 50 juta,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Kamis (14/5/2026).
Menurut dia, penyidik Kejari hanya melakukan klarifikasi terkait keberadaan bantuan tersebut serta memastikan ada atau tidaknya pemotongan anggaran.
“Kejaksaan hanya klarifikasi apakah bantuan itu benar ada dan apakah ada pemotongan anggaran. Kalau pemotongan tidak ada, karena kami sendiri tidak tahu yang membantu itu siapa. Yang kami tahu hanya bantuan dari Pemkab Magetan,” jelasnya.
KH Manshur menyebut mekanisme pencairan dana organisasi di tubuh NU dilakukan secara ketat. Dana yang masuk rekening organisasi tidak bisa dicairkan tanpa tanda tangan ketua, bendahara, dan sekretaris.
“Kalau dana organisasi lewat rekening itu tidak bisa dicairkan tanpa tanda tangan ketua, bendahara, dan sekretaris. Buku rekening dan stempel dipegang sekretaris,” imbuhnya.
Dia juga mendukung langkah Kejari Magetan untuk mengusut tuntas perkara pokir tersebut. Menurutnya, setiap pihak yang menerima bantuan harus siap mempertanggungjawabkannya.
“Kalau memang menerima bantuan ya harus dipertanggungjawabkan. Hidup ini memang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris NU Magetan Darto membenarkan dirinya ikut mendampingi KH Manshur saat memenuhi panggilan Kejari Magetan. Dia menjelaskan, bantuan hibah itu berawal dari proposal yang diajukan NU Magetan pada 2021 dan direalisasikan pada 2022.
“Awalnya kami mengajukan proposal bantuan tahun 2021 dan terealisasi tahun 2022 sebesar Rp 50 juta,” katanya melalui sambungan telepon.
Saat itu, lanjut Darto, pihaknya mengira bantuan tersebut merupakan hibah rutin dari Pemkab Magetan kepada organisasi kemasyarakatan. Namun belakangan diketahui bantuan itu masuk dalam skema pokir dengan rekomendasi dari Ratno yang kini telah menjadi tersangka.
“Awalnya kami pikir hibah rutin dari Pemkab. Ternyata masuk pokir dan rekomendasi dari Pak Ratno yang sekarang menjadi tersangka,” ungkapnya.
Meski demikian, dia memastikan seluruh dana yang diterima digunakan sesuai peruntukan dan tidak ada pemotongan anggaran.
“Rp 50 juta masuk rekening dan digunakan seluruhnya untuk perbaikan ruang pengurus NU Magetan di lantai dua. Tidak ada pemotongan dari pihak mana pun,” tandasnya.
Darto menegaskan pihaknya siap memberikan keterangan sesuai fakta kepada penyidik Kejari Magetan.
“Kami penerima bantuan, jadi ketika dimintai keterangan ya harus mempertanggungjawabkan. Semua sudah kami sampaikan apa adanya sesuai fakta,” pungkasnya. (Gal/PK)



