POJOKKATA.COM, MAGETAN – Isu penggunaan narkoba oleh enam tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar. Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan memastikan seluruh tersangka negatif narkoba setelah menjalani tes urine, Jumat (15/5/2026).
Pemeriksaan dilakukan pihak rutan dengan menggandeng Satresnarkoba Polres Magetan. Total ada 30 warga binaan yang diambil sampel urinenya untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepala Pengamanan Rutan Magetan, Andy Sulistiawan mengatakan, tes urine dilakukan terhadap warga binaan dari berbagai perkara, mulai kasus narkoba, obat-obatan terlarang, hingga tindak pidana umum dan korupsi.
“Kita buktikan bahwa dari sampel 30 orang warga binaan, termasuk enam tersangka kasus pokir, semuanya negatif narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya,” kata Andy usai pemeriksaan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul munculnya kabar di media sosial yang menyebut enam tersangka kasus pokir Magetan diduga menggunakan sabu selama berada di dalam rutan.
Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh tersangka dalam kondisi negatif.
“Kasus pokir yang kemarin diberitakan di media sosial itu negatif. Jadi kita buktikan saja bahwa informasi tersebut tidak benar,” tegasnya.
Andy juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu maupun opini yang belum tentu kebenarannya. Ia meminta masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami mohon masyarakat tidak mudah tergiring opini-opini seperti itu dan tetap bijak bermedia sosial,” ujarnya.
Selain sebagai klarifikasi atas isu yang beredar, tes urine juga merupakan agenda rutin Rutan Magetan. Pemeriksaan dilakukan setiap satu hingga dua bulan sekali, baik kepada warga binaan maupun petugas rutan sebagai langkah pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan rutan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Magetan resmi menahan enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Magetan periode 2020-2024, termasuk Ketua DPRD Suratno di Rutan Magetan. Masa penahanan awal selama 20 hari berakhir 12 Mei 2026, namun diperpanjang hingga 21 Juni 2026 (atau tambahan 40 hari) untuk penyelesaian pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. (Gal/PK)



