Aksi Pelecehan di CFD Magetan Bikin Resah, Pelakunya Ternyata ODGJ

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Misteri pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap seorang ibu hamil di area Car Free Day (CFD) Magetan akhirnya terungkap. Setelah melakukan penyelidikan intensif, aparat Kepolisian Sektor Kota Magetan menemukan terduga pelaku yang belakangan diketahui merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) sejak lahir.

Kasus ini sebelumnya sempat viral di media sosial usai diunggah akun Instagram instagram.com⁠�. Dalam unggahan tersebut, seorang perempuan hamil mengaku menjadi korban pelecehan saat berada di kawasan CFD Magetan pada Minggu (10/5/2026) lalu.

Korban menceritakan kejadian itu terjadi ketika dirinya bersama sang adik tengah melihat lapak penjual ikan cupang. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal diduga meremas bagian tubuhnya dari belakang sebelum melarikan diri.

“Waktu itu aku berhenti di tempat jualan ikan cupang. Aku lumayan lama di sana karena ikannya bagus-bagus dan bingung memilih. Tiba-tiba pantatku diremas orang, aku langsung nengok dan membatu,” tulis korban dalam aduannya yang diunggah akun tersebut.

Tak hanya korban, pelaku juga diduga melakukan tindakan serupa terhadap adik korban dan beberapa pengunjung perempuan lainnya di lokasi CFD.

Unggahan itu langsung memicu keresahan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Unit Intel dan Unit Reskrim Polsek Kota Magetan bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah mendeteksi viralnya kasus tersebut pada Minggu (17/5) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Kota Magetan langsung memerintahkan jajarannya turun ke lapangan. Polisi juga berkoordinasi dengan admin akun media sosial serta Pemerintah Desa Kalang guna menelusuri identitas pelaku.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan seorang pria bernama Arik Winasis, 31, warga Dukuh Kacangan Timur, Desa Kalang, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan.

Namun, proses hukum terhadap terduga pelaku tidak dilanjutkan. Dari hasil pemeriksaan dan dokumen administrasi desa, Arik diketahui mengalami gangguan mental sejak lahir.

Hal itu diperkuat dengan Surat Keterangan Kepala Desa Kalang Nomor: 400/488/403.4183/2019 yang menyatakan pelaku merupakan penyandang gangguan kejiwaan. Polisi juga mengungkap kedua orang tua pelaku memiliki kondisi serupa.

Pihak kepolisian kemudian melakukan komunikasi langsung dengan korban. Setelah mengetahui kondisi kejiwaan pelaku, korban memilih tidak membuat laporan polisi dan tidak menuntut proses hukum lebih lanjut.

Korban hanya berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi kepada perempuan lain saat berada di ruang publik.

Mengingat kondisi tersebut, Polsek Kota Magetan akhirnya menyerahkan kembali pelaku kepada Pemerintah Desa Kalang untuk dilakukan pembinaan serta pengawasan lebih ketat.

Sementara itu, Polsek Kota Magetan juga berkoordinasi dengan Polres Magetan guna memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait penanganan kasus tersebut sekaligus meredam keresahan warganet. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini