POJOKKATA.COM, PONOROGO — Sebanyak 334 pegawai di lingkungan Pemkab Ponorogo resmi menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS), Selasa (19/5/2026).
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita di Gedung Sasana Praja bersamaan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.
Namun, dari total formasi yang sebelumnya diproses, satu calon PNS (CPNS) dipastikan mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
Sekretaris BKPSDM Ponorogo Suko Widodo menjelaskan, pengunduran diri dilakukan saat yang bersangkutan masih berstatus CPNS dan tidak mengikuti pelatihan dasar (latsar).
“Ada satu karena sakit. Jadi mereka ini hasil seleksi tahun anggaran 2024, lalu tahun 2025 proses CPNS, dan 2026 saat ini persis satu tahun pengangkatan,” ujarnya.
Menurut dia, SK pengangkatan PNS mulai berlaku efektif sejak 1 Mei 2026. Dengan status baru tersebut, para pegawai kini berhak menerima gaji penuh sebesar 100 persen.
Tak hanya itu, mereka juga akan menerima rapelan gaji penuh pada awal Juni mendatang. Selain itu, para PNS baru tersebut dipastikan memperoleh gaji ke-13 secara utuh.
Sementara itu, Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita menekankan pentingnya profesionalisme dan disiplin kerja bagi para aparatur sipil negara yang baru diangkat.
Ia meminta para PNS baru mampu memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat serta menjaga etika birokrasi.
“Pesannya untuk profesional, jaga kedisiplinan dan harus melayani masyarakat. Jaga rahasia yang ada di dalam, tidak boleh sampai ke-up, tapi kalau itu untuk publik, ya harus kita berikan ke publik,” tandasnya. (Gal/PK)



