Dugaan Nepotisme di Dinas Magetan, Pendamping Kasus Anak Mengaku Digeser Keponakan Kadis

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Dugaan praktik nepotisme terjadi di lingkungan birokrasi Kabupaten Magetan. Seorang pemuda bernama Arta Deva Leandry mengaku tersingkir dari lingkungan kerja Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PP dan PA) Kabupaten Magetan setelah kepala dinas definitif resmi menjabat.

Arta yang telah berkecimpung hampir empat tahun di bidang perlindungan anak itu mengaku sebelumnya direkomendasikan oleh internal bidang untuk membantu penanganan kasus-kasus sensitif yang melibatkan perempuan dan anak.

Menurut Arta, dirinya bukan orang baru di lingkungan perlindungan anak. Sejak duduk di bangku SMK, ia aktif di Forum Anak Kabupaten Magetan hingga kemudian dipercaya menjadi fasilitator setelah masa kepengurusannya berakhir.

“Saya direkomendasikan oleh bidang karena pengalaman di Forum Anak dan fasilitator. Kontrak kerja sebenarnya sudah jadi, tinggal menunggu tanda tangan dan persetujuan kepala dinas definitif,” ujar Arta, Jumat (22/5/2026).

Selama masa transisi kepemimpinan dari pelaksana tugas (Plt) menuju kepala dinas definitif, Arta diminta menjalani masa penyesuaian atau magang. Ia mengaku turut membantu penanganan berbagai kasus berat yang melibatkan anak di bawah umur.

Salah satu kasus yang paling diingatnya adalah dugaan perdagangan anak yang dilakukan oleh kakak tiri terhadap adiknya sendiri.

“Akhir tahun kemarin, saya mendampingi kasus berat di mana seorang kakak tiri menjual-belikan adiknya sendiri. Kami menyediakan rumah aman dan terus memantau kondisi psikis korban,” katanya.

Tak hanya itu, Arta juga mengklaim menangani belasan kasus kehamilan di luar nikah yang melibatkan anak di bawah umur sepanjang Januari hingga April tahun ini.

“Ini urusan sensitif, ada kode etik dan SOP-nya. Tidak bisa instan atau sekadar belajar satu-dua bulan,” tegasnya.

Namun, situasi berubah setelah kepala dinas definitif mulai aktif bertugas. Pada awal April, Arta mengaku diminta berhenti sementara selama satu bulan sambil menunggu kepastian statusnya.

Ia bahkan diminta tidak mencari pekerjaan lain lantaran tenaganya disebut masih dibutuhkan. Akan tetapi, memasuki Mei, Arta justru mendapati posisi yang sebelumnya dijanjikan kepadanya diduga telah diisi orang lain.

“Ternyata kepala dinas yang baru ini sudah punya jagonya sendiri, yaitu keponakannya sendiri. Tiba-tiba keponakannya itu diajak masuk dan ikut apel pagi,” ungkapnya.

Arta menyebut dugaan tersebut diperkuat dengan kedatangan perwakilan Bidang PPA ke rumahnya untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Menurutnya, pihak bidang mengaku tidak memiliki kewenangan atas keputusan tersebut.

Sementara itu, Kepala DPPKB PP dan PA Kabupaten Magetan, Kartini membantah adanya pemutusan kontrak sepihak maupun praktik nepotisme di lingkungan dinas yang dipimpinnya.

Kartini menegaskan bahwa Arta bukan pegawai kontrak ataupun tenaga honorer daerah, melainkan hanya fasilitator kegiatan yang sifatnya ad-hoc.

“Yang namanya fasilitator itu, ketika ada kegiatan, contohnya nanti pada tahun 2026 ada pembentukan Forum Anak, Arta ini kita libatkan sebagai fasilitator. Dan itu ada honornya dari DPA kita sebesar Rp 300 ribu,” jelas Kartini, Jumat (22/5).

Ia juga menilai penggunaan istilah “dirumahkan” maupun “diputus kontrak sepihak” tidak tepat karena tidak pernah ada perjanjian kerja formal antara dinas dan Arta.

“Tidak ada MoU, gaji tetap bulanan, atau surat pernyataan kerja sama. Jadi istilah dirumahkan itu kurang pas,” imbuhnya.

Terkait pengakuan Arta yang menyebut dirinya magang di Bidang Perlindungan Anak sejak awal tahun, Kartini mengatakan kehadiran Arta di kantor hanya membantu kegiatan tertentu.

“Bukan magang, dia itu membantu kaitan dengan evaluasi KLA (Kabupaten Layak Anak),” ujarnya.

Kartini juga membantah adanya pengangkatan tenaga kontrak baru melalui pihak ketiga. Menurut dia, regulasi saat ini tidak memungkinkan perangkat daerah merekrut pegawai kontrak baru.

“Sekarang dinas itu sudah tidak bisa mengangkat tenaga kontrak baru,” tegasnya.

Meski demikian, isu mengenai dugaan adanya draf kontrak kerja yang sempat disiapkan pada masa transisi kepemimpinan masih menjadi pembicaraan internal di lingkungan dinas tersebut. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini