Lima Desa Baru di Ponorogo Mulai Dibahas, Target Rampung Akhir Tahun

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – DPRD Ponorogo mulai memproses pembentukan lima desa baru yang berasal dari pemekaran wilayah di Kecamatan Ngrayun dan Slahung. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna di gedung DPRD Ponorogo, Rabu (10/6/2026).

Lima desa yang diusulkan meliputi Desa Sambiganen, Desa Galih, Desa Ngandel, dan Desa Pucak Mulyo di Kecamatan Ngrayun, serta Desa Argo Mulyo di Kecamatan Slahung.

Ketua DPRD Ponorogo Dwi Agus Prayitno mengatakan, usulan pembentukan desa tersebut telah melalui proses panjang dan berbagai tahapan yang dipersyaratkan pemerintah. Kini, prosesnya memasuki tahap penyusunan regulasi melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

“Hari ini rapat paripurna terkait usul pembentukan lima desa, empat desa di Ngrayun dan satu desa di Slahung. Pembentukan desa ini sudah berproses lama dan telah memenuhi tahapan. Tinggal menetapkan perda yang nantinya ditindaklanjuti dengan penomoran,” ujarnya.

Menurut Dwi Agus, hasil harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur mengharuskan setiap desa baru diatur dalam raperda yang berbeda. Karena itu, pembahasan akan dilakukan melalui lima raperda terpisah.

“Sudah ada petunjuk bahwa nanti namanya satu per satu, sehingga ada lima raperda untuk lima desa tersebut,” jelasnya.

Selain agenda pemekaran desa, rapat paripurna juga membahas perubahan kedua Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru yang sebelumnya juga telah melalui proses harmonisasi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Sugiarto menjelaskan, pada awalnya pemerintah daerah hanya menyiapkan dua raperda untuk mengatur pemekaran desa. Namun, hasil harmonisasi di Kemenkumham mengarahkan agar masing-masing desa memiliki raperda tersendiri.

“Awalnya dua raperda, tetapi berdasarkan hasil harmonisasi di Kemenkumham disarankan menjadi lima raperda terkait pemekaran desa,” katanya.

Setelah resmi masuk dalam Propemperda 2026, pembahasan akan dilanjutkan secara lebih rinci hingga memperoleh persetujuan DPRD dan pemerintah daerah. Tahap berikutnya, dokumen raperda akan dikirim kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi sebelum diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.

“Setelah ditandatangani dan disetujui, akan kami sampaikan ke gubernur. Setelah itu gubernur yang mengirim ke Kemendagri. Target kami maksimal 17 Desember 2026 seluruh proses bisa selesai,” tegas Agus.

Pemkab dan DPRD berharap pembentukan lima desa baru tersebut mampu memperpendek rentang kendali pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan wilayah, serta mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat di kawasan Ngrayun dan Slahung. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini