Kabag Keuangan DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan Dewan

0

POJOKKATA.COM, PONOROGO – Penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo berinisial FS sebagai tersangka, Selasa (4/8/2026).

Pejabat yang menangani urusan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD itu diduga berperan dalam penyimpangan pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, FS langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang dimulai melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 1/M.5.26/FD.2/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026.

Menurut Zulmar, penyidik menemukan dugaan keterlibatan FS dalam proses penyusunan dasar pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo.

“Peran yang bersangkutan diduga mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), kemudian mengarahkan hasil kajian sehingga nilai tunjangan yang ditetapkan menjadi lebih tinggi dari hasil penilaian yang seharusnya,” ujarnya.

Hasil kajian tersebut selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023 yang menjadi acuan pembayaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD selama periode 2023 hingga 2026.

Dalam proses penyidikan, Kejari Ponorogo telah memeriksa puluhan saksi. Rinciannya, 35 anggota DPRD Ponorogo, perwakilan KJPP, 13 pegawai Sekretariat DPRD, serta seorang saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Penyidik juga meminta keterangan ahli hukum administrasi negara dan ahli pidana guna memperkuat pembuktian perkara.

Berdasarkan koordinasi sementara dengan auditor, dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 3,6 miliar. Namun, Kejari menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara karena proses audit belum rampung.

“Hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan dan koordinasi dengan lembaga audit juga masih berlangsung, sehingga perhitungan kerugian negara masih dapat berkembang,” kata Zulmar.

Meski telah menetapkan satu tersangka, Kejari belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana.

“Proses penyidikan belum berhenti, masih terus berjalan. Nanti kita lihat apa yang terungkap dalam penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, FS disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai alternatif sangkaan.

“Terhadap tersangka FS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ponorogo,” pungkas Zulmar. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini