POJOKKATA.COM, MAGETAN – Memasuki musim kemarau 2026, Polres Magetan meningkatkan langkah mitigasi dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Patroli hingga sosialisasi digencarkan untuk mencegah munculnya titik api yang berpotensi meluas.
Kondisi cuaca kering dengan minim curah hujan membuat vegetasi lebih mudah terbakar. Terlebih, informasi BMKG menyebut fenomena El Niño diprediksi masih berlangsung hingga awal kuartal pertama 2027.
Situasi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko kekeringan di sejumlah wilayah. Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Kapolres Magetan AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M. melalui jajaran Polres Magetan mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan hutan dan lahan yang kondisinya kering. Api yang ditinggalkan setelah aktivitas di sekitar kawasan rawan kebakaran juga harus dipastikan benar-benar padam.
Jika menemukan titik api, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian, aparat setempat, atau melalui Call Center Polri 110.
Tak hanya mengandalkan imbauan, kepolisian juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan maupun lahan.
Salah satu dasar hukum yang digunakan adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat Pasal 108 dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.
Sementara untuk pembakaran hutan, terdapat ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman pidana dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar untuk pembakaran yang dilakukan dengan sengaja, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan pasal tentunya disesuaikan dengan lokasi kejadian, status kawasan, bentuk perbuatan, unsur kesengajaan atau kelalaian, dampak kebakaran, serta hasil penyelidikan dan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Dwi Heroe Santoso menegaskan, langkah pencegahan tetap menjadi prioritas. Namun, kepolisian tidak akan ragu melakukan penegakan hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Jangan menganggap membakar lahan sebagai cara yang mudah untuk membersihkan atau membuka lahan,” tegas Dwi Heroe.
Menurut dia, pembakaran yang menimbulkan dampak dan memenuhi unsur pidana dapat berujung pada proses hukum.
“Apabila akibat pembakaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan ancaman pidana dan denda yang cukup berat,” imbuhnya.
Dwi Heroe juga mengajak masyarakat ikut aktif mencegah karhutla. Terutama dengan segera melaporkan apabila menemukan titik api.
“Apabila menemukan titik api, segera laporkan kepada petugas dan jangan mengambil tindakan yang justru membahayakan diri sendiri. Polres Magetan akan melakukan penanganan dan penegakan hukum secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan terhadap setiap kejadian kebakaran,” ujarnya.
Upaya mitigasi dilakukan melalui patroli, sambang dan sosialisasi oleh Bhabinkamtibmas. Polisi juga berkoordinasi dengan TNI, BPBD, Perhutani, pemerintah daerah hingga pemerintah desa.
Kesiapsiagaan masyarakat di wilayah yang memiliki potensi rawan kebakaran turut ditingkatkan. Sebab, kebakaran yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas ketika terjadi di tengah kondisi lahan kering dan angin kencang.
Polres Magetan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu kebakaran terjadi untuk bertindak. Pencegahan menjadi langkah paling penting untuk melindungi hutan, lahan, lingkungan, serta keselamatan warga.
Jangan bakar hutan dan lahan. Cegah karhutla sebelum terlambat. (*)



