DPRD Magetan Setujui P-APBD 2026, Mobil Camat dan Videotron Lolos

0

POJOKKATA.COM, MAGETAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Magetan 2026 akhirnya disepakati DPRD bersama Pemkab Magetan. Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna pengambilan keputusan dan pendapat akhir Bupati Magetan di gedung DPRD Magetan, Senin (28/9/2026).

Dengan persetujuan tersebut, Raperda Perubahan APBD 2026 kini memasuki tahapan evaluasi Gubernur Jawa Timur sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Magetan Dwi Ariyanto mengatakan, pembahasan P-APBD 2026 dilakukan secara intensif setelah DPRD memberikan mandat kepada Banggar pada rapat paripurna 17 September lalu.

Menurut dia, pembahasan diarahkan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat sekaligus memastikan anggaran yang disepakati memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Hal ini merupakan niat kita semua untuk benar-benar memikirkan dan memperjuangkan berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Meski disepakati, sejumlah pos anggaran yang sebelumnya menjadi sorotan tetap mendapatkan perhatian DPRD. Salah satunya rencana pengadaan mobil dinas untuk 18 camat dengan anggaran sekitar Rp8,5 miliar.

Pengadaan tersebut dilakukan dengan alasan kendaraan dinas yang digunakan camat saat ini telah berusia 18 hingga 20 tahun. Kondisi kendaraan tua dinilai membuat biaya perawatan meningkat sekaligus kurang menunjang mobilitas pelayanan kecamatan, terutama di wilayah Magetan yang memiliki medan geografis beragam.

Namun, DPRD meminta pengadaan tersebut tetap memperhatikan kebutuhan riil di lapangan. Spesifikasi kendaraan juga diminta transparan dan tidak berlebihan.

Selain mobil camat, proyek videotron juga tetap masuk dalam Perubahan APBD 2026. Namun, nilainya mengalami penyesuaian setelah dievaluasi DPRD.
Anggaran proyek videotron ditekan menjadi sekitar Rp2,4 miliar dan disesuaikan dengan Standar Satuan Harga (SSH). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari efisiensi anggaran.

Sementara itu, usulan proyek toilet sekolah juga mengalami rasionalisasi. Dari usulan awal sekitar Rp5 miliar, anggaran disesuaikan menjadi kisaran Rp1,1 miliar hingga Rp1,2 miliar.

Penyesuaian dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan dan kelayakan toilet sekolah yang benar-benar membutuhkan penanganan.
Di sisi lain, struktur belanja daerah masih cukup besar terserap untuk belanja pegawai yang mencapai sekitar Rp883 miliar.

Bupati Magetan Nanik Sumantri mengatakan, pembahasan P-APBD 2026 telah mempertimbangkan berbagai catatan, rekomendasi, dan harapan DPRD. Seluruh masukan tersebut, lanjut dia, menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program.

“Terhadap catatan-catatan, rekomendasi dan harapan DPRD, oleh pemerintah daerah dijadikan bahan pertimbangan, pijakan dan tindak lanjut dalam pelaksanaan tugas, dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku,” kata Nanik.

Dalam P-APBD 2026, total APBD Magetan mengalami penambahan. Dari semula sekitar Rp1,833 triliun menjadi Rp1,900 triliun atau bertambah sekitar Rp67,36 miliar.

Menurut Nanik, perubahan anggaran dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan prioritas daerah sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan.

Belanja daerah diarahkan pada sejumlah sektor, mulai pendidikan, kesehatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pertanian, infrastruktur, penguatan perekonomian, kesejahteraan sosial, penciptaan lapangan kerja hingga pengendalian inflasi.

Pemkab juga berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara dalam kondisi defisit, pembiayaan dioptimalkan melalui SILPA dan pengurangan belanja yang belum menjadi prioritas.

“Persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah merupakan wujud komitmen untuk menjaga kesinambungan pembangunan melalui pengelolaan anggaran yang efektif, transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” tegas Nanik.

Dengan tema Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar dan SDM untuk Pertumbuhan Berkualitas, perubahan APBD 2026 diharapkan dapat mempercepat pencapaian target pembangunan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Setelah disetujui DPRD dan Pemkab Magetan, Raperda P-APBD 2026 selanjutnya dikirim kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani evaluasi gubernur. Hasil evaluasi tersebut menjadi tahapan sebelum regulasi ditetapkan sebagai Perda dan anggaran perubahan dapat dilaksanakan. (Gal/PK)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini