POJOKKATA.COM, MAGETAN – Perkara dugaan korupsi anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Magetan periode 2020-2024 memasuki babak persidangan. Enam terdakwa dalam perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (1/10/2026) nanti.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Soekesto Ariesto mengatakan, berkas perkara keenam terdakwa telah dilimpahkan dan teregister di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jadwal sidang perdana pun telah ditetapkan.
“Sidang pertama besok agendanya penuntutan, sidangnya tanggal 1 Oktober 2026, hari Kamis. Nanti JPU-nya ada Pak Kasi Intel, Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan jaksa senior,” ujarnya, Senin (28/9/2026).
Berdasarkan pantauan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, keenam perkara tersebut teregister pada Jumat (25/9/2026). Masing-masing terdakwa didaftarkan dalam perkara terpisah.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Candra PN Tipikor Surabaya. Agenda persidangan yakni pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Enam perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan nomor 105 hingga 110/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Nomor 110 atas nama terdakwa Jamaludin Malik, 109 atas nama Andhik Nurwijayanto, 108 atas nama Thahiru Hartono, 107 atas nama Juli Martana, 106 atas nama Suroto, dan 105 atas nama Suratno.
Dari enam terdakwa, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD Magetan periode 2019-2024. Mereka yakni Suratno, Jamaludin Malik, dan Juli Martana. Sedangkan tiga terdakwa lainnya merupakan tenaga pendamping dewan, yakni Andhik Nurwijayanto, Thahiru Hartono, dan Suroto.
Untuk menangani perkara tersebut, Kejari Magetan menyiapkan sejumlah JPU. Mereka yakni Dwi Indah Widya Pratiwi, Suryaningsih, Nur Amin, Yudhita Ramadan, Galang Wahyu Ramadhan, Moh Andy Sofyan, Dwi Romadonna, Nanang Triyanto, dan Dian Susanto Wibowo.
Soekesto memastikan penunjukan sejumlah jaksa tersebut bukan bentuk perlakuan khusus dalam penanganan perkara.
“Ya semua perkara yang kita tangani kita beri atensi,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Magetan menetapkan enam orang tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran Pokir DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024. Mereka kemudian ditahan sejak Kamis (23/4/2026).
Dalam perkara tersebut, dugaan penyimpangan anggaran Pokir DPRD Magetan periode 2020-2024 disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp4,79 miliar.
Kini, setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, dugaan tindak pidana tersebut akan diuji dalam persidangan. Keenam terdakwa akan menjalani proses hukum secara terpisah sesuai berkas perkara masing-masing. (Gal/PK)



