POJOKKATA.COM, Magetan – Sebagai langkah progresif dalam pelestarian lingkungan, Pemerintah Kabupaten Magetan telah menetapkan Peraturan Bupati 11/2020 yang mewajibkan setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) yang naik pangkat atau mendapat jabatan baru untuk melakukan penanaman pohon. Tindakan ini berdampak positif pada Eco Bamboo Park, Tinap, Sukomoro, yang pada Jumat (19/01/2024) menyaksikan lebih dari 1.000 ASN, termasuk PPPK formasi tahun 2022, aktif melakukan penanaman pohon.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Magetan, Masruri, menjelaskan bahwa pada bulan April mendatang, sebanyak 1.400 PPPK dijadwalkan menerima Surat Keputusan (SK) dan diwajibkan untuk berpartisipasi dalam penanaman pohon di Eco Bamboo Park. Proyek ini mendapat dukungan penuh dari Pj. Bupati Magetan Hergunadi, Pj. Sekda, Asisten, Staf Ahli, dan para Kepala OPD.
Pohon yang ditanam dalam kegiatan ini bermacam-macam, termasuk jenis bambu kuning gading dan bambu hijau Jepang. Hergunadi, Pj. Bupati Magetan, menyatakan bahwa selain memenuhi kewajiban, penanaman pohon juga berperan aktif dalam konservasi alam. Eco Bamboo Park, sebagai lahan yang diharapkan menjadi pusat informasi bambu di Indonesia, menjadi pilihan ideal untuk proyek ini.
“Bambu menjadi penghasil oksigen yang sangat baik bagi kehidupan, dan melibatkan para PNS dan PPPK dalam penanaman pohon merupakan kontribusi positif mereka terhadap pelestarian alam,” ujar Hergunadi. Langkah ini tidak hanya memberikan dampak positif pada lingkungan, tetapi juga memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya konservasi alam di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Magetan.