POJOKKATA.COM, Ponorogo – Kejadian pungli di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, mencuat ke permukaan setelah dua oknum perangkat desa, SJD dan SYT, akhirnya dijebloskan ke Rutan kelas IIB Ponorogo.
Penetapan mereka sebagai tersangka terjadi pada Desember 2023 dan setelah 20 hari tanpa penahanan, Kepala Kejari Ponorogo, Rindang Onassis, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kelengkapan berkas atau P21.
Keduanya terlibat dalam kasus pungutan liar terkait program PTSL.
Awalnya, mereka hanya ditetapkan sebagai tersangka tanpa penahanan karena dinilai bersikap kooperatif.
Modus operandi keduanya terungkap dalam penerbitan surat segel tanah dari 2021 hingga 2022. Dampaknya, puluhan warga Desa Sawoo yang belum menerima sertifikat dari program PTSL akhirnya melaporkan kejadian ini ke Kejari Ponorogo.
Rindang menjelaskan bahwa hasil pungutan dari 30 warga Desa Sawoo mencapai Rp 94 juta, yang selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kejadian ini menimbulkan kecaman di masyarakat setempat, dengan tuntutan agar tindakan hukum yang tegas diambil terhadap oknum-oknum yang terlibat.
Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan untuk memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program PTSL guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Skandal pungli ini memberikan peringatan serius akan perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan dan program-program pembangunan di tingkat desa.