POJOKKATA.COM, Magetan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan telah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik peserta pemilu untuk segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang selama ini terpasang. Tindakan tegas ini dilakukan agar aturan tahapan masa tenang dapat dijalankan dengan baik menjelang hari pencoblosan.
Sabtu (10/2/2024) menjadi akhir masa kampanye, sementara Minggu-Selasa (11-13/2/2024) dianggap sebagai masa tenang yang penting menjelang pemungutan suara. Kilat, Ketua Bawaslu Magetan, menjelaskan bahwa surat imbauan tersebut berisi larangan kampanye dan instruksi untuk menertibkan APK secara mandiri.
“Selama masa tenang, kalau tidak dilepas, ya kita lepas. Yang jelas, kita bersama jajaran KPU dan stakeholder terkait,” ujar Kilat, yang juga pernah berprofesi sebagai wartawan.
Dalam keterangannya, Kilat menegaskan larangan-larangan yang diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Termasuk di dalamnya larangan kampanye, baik melalui pertemuan terbatas, tatap muka, atau penyebaran bahan kampanye di berbagai media, termasuk media sosial dan internet.
Tidak hanya kepada partai politik, Kilat juga mengingatkan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran agar tidak menyebarkan berita atau iklan yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang dapat merugikan atau menguntungkan peserta pemilu. “Seperti iklan di display pop-up (media massa) harus di-take down. Kalau sosmed dan akun itu terdaftar di KPU, maka akan diinstruksikan untuk take down,” tambahnya.
Aturan juga mencakup larangan bagi lembaga survei untuk melakukan jajak pendapat. Pasal 449 ayat 2 dan 509 mengatur bahwa pelanggaran terhadap aturan ini dapat mengakibatkan sanksi pidana, dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah.
Dengan surat imbauan ini, Bawaslu Magetan berharap seluruh pihak dapat mematuhi aturan masa tenang demi terciptanya pemilu yang bersih dan adil.