Masuk Masa Tenang, Saatnya Bersih-bersih APK di Magetan

0

POJOKKATA.COM, Magetan – Masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah resmi dimulai pada 11 Februari 2024, berlangsung hingga 13 Februari 2024. Dalam rangka memasuki fase ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan menginisiasi pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dari seluruh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Paslon capres cawapres) serta Calon Legislatif (Caleg).

Pembersihan simbolis dimulai pukul 00.01 WIB di depan Kantor KPU Magetan. Acara tersebut disaksikan oleh pengurus partai dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) setelah menggelar rapat koordinasi persiapan pembersihan APK di masa tenang Pemilu 2024.

Ketua KPU Magetan, Fahrudin, menjelaskan bahwa pembersihan ini memiliki makna simbolis sebagai seruan kepada semua partai politik untuk secara mandiri melepas APK yang terpasang selama masa kampanye. Menurutnya, aturan yang mengatur hal ini sangat tegas.

“Perlu diketahui malam hari ini pukul 00.00 adalah tanggal 11, ini adalah masa masa tenang yang akan kita lalui. Itu 3 hari, tanggal 11,12, dan 13. Maka keputusannya, kita akan melaksanakan pembersihan alat peraga kampanye di masa tenang itu. Dan tadi sudah sepakat dari KPU, Bawaslu, peserta dari parpol akan segera melakukan pembersihan APK,” ungkap Fahrudin, yang akrab disapa Dino.

Dino menegaskan bahwa berdasarkan aturan, H-1 sudah tidak boleh ada lagi APK yang terpasang. Ini mencakup baliho, bendera, stiker, branding mobil, dan semua bentuk alat peraga kampanye.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi dasar hukum masa tenang ini. Pasal 1 ayat 36 menyebutkan bahwa masa tenang adalah periode yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Sementara pasal 278 ayat 2 melarang pelaksana, peserta, atau tim kampanye menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk berbagai tindakan, dengan hukuman penjara hingga empat tahun dan denda maksimal 48 juta rupiah bagi yang melanggar.

Dengan dimulainya masa tenang ini, diharapkan semua pihak dapat menghormati aturan dan menciptakan lingkungan yang kondusif menjelang hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini