POJOKKATA.COM, Magetan – Sebanyak 202 Kepala Desa di Kabupaten Magetan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Magetan. Acara pengukuhan dan penyerahan SK tersebut dilangsungkan di Pendapa Surya Magetan, Selasa (25/6/2024).
Hadir dalam kegiatan ini adalah Pejabat (Pj) Bupati Magetan, Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Magetan, Ketua DPRD Magetan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Inspektur Daerah Kabupaten Magetan, Camat se-Kabupaten Magetan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Magetan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Penyerahan SK ini menandai dimulainya masa jabatan baru bagi para kepala desa, yang kini diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Perubahan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan bahwa masa jabatan kepala desa bertambah dua tahun.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Magetan Hergunadi menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan ini adalah sebuah amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa. “Dengan perpanjangan masa jabatan ini, semangat bekerja dan pengabdian kepada desa dan masyarakat harus selalu ditingkatkan,” ujar Hergunadi. Ia juga menekankan peran kepala desa sebagai mobilisator yang harus mampu merencanakan, menggerakkan, dan mengawasi pembangunan serta menumbuhkembangkan semangat gotong royong masyarakat.
Eko Muryanto, Kepala Dinas PMD Magetan, mengungkapkan bahwa dari total 207 desa di Magetan, ada empat desa yang belum memiliki kepala desa definitif, sementara satu kepala desa sedang berhadapan dengan masalah hukum. “Dari 207 kepala desa, kita kukuhkan 202 kepala desa yang mendapat penambahan masa jabatan. Empat desa tidak memiliki kepala desa dengan rincian tiga meninggal dunia dan satu mengundurkan diri. Juga ada satu desa yang kepala desanya masih dalam proses hukum,” jelas Eko Muryanto. Ia menambahkan bahwa pemilihan kepala desa di empat desa tersebut akan dilakukan pada tahun 2025.
Penetapan perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para kepala desa untuk meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam mengabdi kepada masyarakat. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, para kepala desa diharapkan dapat lebih fokus dalam merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan yang berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.