POJOKKATA.COM, Magetan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kembali menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal. Operasi ini merupakan yang kelima sepanjang tahun 2024, setelah sebelumnya dilaksanakan pada bulan Mei dan Juni.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, menyampaikan bahwa operasi kali ini menyasar tiga kecamatan: Sidorejo, Magetan, dan Maospati. Menurutnya, Kecamatan Magetan dan Maospati masih dianggap rawan peredaran rokok ilegal, sedangkan wilayah Sidorejo masih dalam kategori normal dan aman.
“Dari informasi yang dikumpulkan tim, Kecamatan Magetan dan Maospati masih dianggap rawan peredaran rokok ilegal, sementara wilayah Sidorejo masih dalam tataran normal dan aman,” jelas Gunendar, Selasa (16/7/2024).
Operasi ini melibatkan Bea Cukai Madiun dan Polres setempat, dengan tiga tim yang masing-masing beranggotakan sekitar 12 orang. Target operasi meliputi wilayah perkotaan, khususnya tempat jasa pengiriman, sedangkan di wilayah pedesaan diutamakan pada warung atau toko kelontong di perbatasan yang memiliki akses ke area persawahan.
“Kami berharap tim dapat bekerja maksimal untuk menyisir toko, warung, atau bahkan jasa pengiriman yang berpotensi menjadi tempat peredaran rokok ilegal,” ujar Gunendar.
Hingga berita ini ditayangkan, peredaran rokok ilegal belum ditemukan di berbagai tempat yang disisir. Meski demikian, operasi ini diharapkan dapat terus menekan peredaran rokok ilegal di Magetan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya serta legalitas rokok yang beredar di pasaran.
Satpol PP dan Damkar Magetan berkomitmen untuk terus melakukan operasi serupa demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal.